bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran maupun kejadian darurat lainnya di daerah. Namun, bantuan tersebut tidak dapat diajukan langsung oleh warga kepada Pemprov Jabar.
Pengajuan bantuan harus dilakukan melalui pemerintah kabupaten atau kota. Pemprov Jabar akan memberikan bantuan apabila pemerintah daerah setempat mengalami keterbatasan anggaran untuk menangani kondisi darurat tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Rudi Hermawan Kusumah mengatakan, Pemprov Jabar pada prinsipnya siap membantu kabupaten dan kota yang mengalami kejadian insidental, termasuk kebakaran.
“Jadi statement Pak Gubernur menyampaikan di publik bahwa apabila ada kejadian-kejadian yang insidentil atau kebakaran sifatnya darurat di kabupaten/kota, Pemprov pada dasarnya siap membantu,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rudi, pemerintah kabupaten atau kota harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan bantuan kepada Pemprov Jabar. Setelah permohonan diterima, petugas dari Pemprov Jabar akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi kejadian.
“Dari kabupaten/kota ngajuin permohonan bantuan, kami ngirimin staf kita untuk verifikasi. Sama biasa kan laporannya dari juga tim Perkim kabupaten/kota, dia mendata,” ujarnya.
Data Korban Diverifikasi
Rudi menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi dan jumlah korban yang terdampak kebakaran. Petugas juga akan mengecek kondisi rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Selain kondisi bangunan, status rumah dan kepemilikan tanah juga menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum bantuan diberikan.
Setelah seluruh data diverifikasi, hasil pengecekan akan dilaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya, pemerintah akan menentukan bentuk bantuan serta perangkat daerah yang akan menangani kebutuhan korban.
Rudi menyebut bantuan dapat disalurkan melalui sejumlah perangkat daerah, seperti Kesra, Dinas Sosial, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“(Bantuan) Melalui Kesra atau melalui Dinas Sosial atau melalui DPMD. Kalau Perkim mah tidak memberi bantuan uang karena bukan di kita pemberi bansos,” tuturnya.
Ia menegaskan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar tidak memiliki tugas untuk memberikan bantuan uang kepada korban. Peran Disperkim lebih berkaitan dengan pemeriksaan kondisi rumah dan kebutuhan teknis di lapangan.
Berbeda dengan Program Rutilahu
Rudi mengatakan mekanisme bantuan untuk korban kebakaran berbeda dengan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang selama ini menjadi program rutin Disperkim Jabar.
Program Rutilahu merupakan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah, sedangkan bantuan bagi korban kebakaran diberikan sebagai respons terhadap kejadian darurat.
“Layak atau tidaknya di teknisnya, kecuali kalau yang rutilahu kegiatan di kita, itu beda lagi. Itu bukan dari darurat ada bencana, itu rutin,” terang Rudi.
Karena itu, masyarakat tidak dapat menyamakan mekanisme pengajuan bantuan akibat kebakaran dengan program Rutilahu.
Besaran Bantuan Tidak Seragam
Mengenai nominal bantuan, Rudi mengatakan tidak ada nilai yang sama untuk setiap korban atau daerah. Besaran bantuan disesuaikan dengan program dan perangkat daerah yang memberikan bantuan.
Ia mencontohkan bantuan yang sebelumnya pernah diberikan melalui DPMD dengan nilai sekitar Rp40 juta. Namun, Rudi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti nominal setiap bantuan karena pengaturannya berada pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kemarin DPMD itu Rp40 juta kalau tidak salah. Saya kurang tahu nilai besarannya ya, karena kan di OPD masing-masing yang biasanya itu yang memberi bantuan,” katanya.
Rudi kembali mengingatkan masyarakat korban kebakaran agar tidak mengajukan bantuan secara langsung kepada Pemprov Jabar. Warga perlu menyampaikan kebutuhan tersebut terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten atau kota setempat.
Jika pemerintah kabupaten atau kota mengalami kekurangan anggaran untuk menangani kejadian darurat, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan kepada Gubernur Jawa Barat.
Bisa Gunakan Anggaran BTT
Rudi menjelaskan, dalam kondisi tertentu bantuan dari Pemprov Jabar dapat diberikan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Mekanisme tersebut dapat digunakan ketika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk menangani bencana atau kondisi darurat.
Ia mencontohkan penanganan di Sukabumi. Ketika pemerintah daerah setempat tidak memiliki anggaran BTT yang cukup untuk memberikan bantuan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kayak di Sukabumi, misalkan dari mereka tidak ada anggaran untuk BTT bantuan bencana ya atau darurat. Karena kekurangan anggaran mereka minta ke Gubernur, direspon oleh provinsi dari anggaran BTT, dari kemampuan di provinsi juga,” kata Rudi.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jabar memastikan bantuan tetap dapat diberikan kepada daerah yang membutuhkan, namun prosesnya tetap harus melalui pemerintah kabupaten atau kota dan disesuaikan dengan hasil verifikasi serta kemampuan anggaran provinsi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









