Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Skor! Kode Redeem FC Mobile 3 Mei 2026: Amankan Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis

Minggu, 3 Mei 2026 06:00 WIB
Garena Free Fire

Update Hari Ini! Kode Redeem FF 3 Mei 2026: Klaim Emote Langka dan Diamond Gratis Sekarang

Minggu, 3 Mei 2026 02:00 WIB

Bocoran Bursa Transfer Persib 2026: 7 Bintang Dunia Masuk Radar, Ada Striker Tajam Irak!

Minggu, 3 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Skor! Kode Redeem FC Mobile 3 Mei 2026: Amankan Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis
  • Update Hari Ini! Kode Redeem FF 3 Mei 2026: Klaim Emote Langka dan Diamond Gratis Sekarang
  • Bocoran Bursa Transfer Persib 2026: 7 Bintang Dunia Masuk Radar, Ada Striker Tajam Irak!
  • Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Film Ilegal, Mengapa LK21 dan IndoXXI Masih Diburu?
  • Bikin Penasaran Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’, Link Diburu Netizen
  • Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Mei 2026
  • Saldo KKS Masih Nol? Ini Daftar Penyebab Baru Bansos PKH & BPNT 2026 Tidak Cair Lagi
  • Rezeki Diatur Tuhan, Tapi Dihambat Manusia! Viral Pedagang Kreatif Diduga Diusir Karena Terlalu Laris
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Tetapkan Tarif Baru Angkutan Online: Mobil Rp5 Ribu/Km dan Motor Rp2.600/Km

By Putra JuangSabtu, 24 Agustus 2024 19:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi angkutan online. (Foto: Foundry Co dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online.

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

“Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” ucap Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

Baca Juga:  PTTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen,” jelasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat.

Baca Juga:  ASN Pemprov Jabar Nekat Bolos Usai Cuti Lebaran, Sekda Herman: Siap-siap Sanksi

“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” ungkapnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

Baca Juga:  Wagub Erwan Tegaskan Komitmen Pemprov Jabar Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi,” imbuhnya.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

angkutan online Dishub Jabar mobil motor Pemprov Jabar tarif baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.