bukamata.id – Warga Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, mendadak gempar pada Sabtu (29/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB. Penemuan tragis jasad bayi laki-laki terungkap secara tak terduga setelah terseret oleh seekor anjing peliharaan warga.
Penemu pertama jasad tersebut, Rohimat Nur Fadilah, mengaku awalnya tidak menyangka benda yang digonggong dan diseret oleh anjing miliknya adalah jasad manusia. Ia sempat mengira benda itu merupakan bangkai ternak.
“Pertama itu dibawa sama anjing ya, dibawa langsung saya lihat, kirain anak kambing, ternyata bayi. Saya lihat, wah ada tangannya, ya udah saya panggil saudara saya gitu kan, langsung saya samperin, nah langsung telepon-telepon warga lah,” ujar Rohimat mengenang momen mengerikan tersebut.
Melihat kondisi jasad bayi malang tersebut, Rohimat meyakini ada pihak tak bertanggung jawab yang sengaja membuangnya. Ia pun langsung berkoordinasi dengan warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya, yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang,” katanya.
Menindaklanjuti laporan warga, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mencokok perempuan berinisial ER (19), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan bahwa ER telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan keji tersebut.
“Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan,” ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pembuangan bayi ini didasari rasa malu dan panik karena tersangka hamil di luar nikah.
“Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis,” jelas Tanwin.
Kepada polisi, ER membeberkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan sang kekasih yang berasal dari Tasikmalaya berinisial PK.
“Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami-istri,” pungkasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti selimut, kain, tas kain, hingga sendok semen. Atas tindakan mencabut nyawa bayi kandungnya sendiri, ER terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 429 KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










