bukamata.id – Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi penistaan agama yang viral di media sosial. Terduga pelaku berinisial MT dan NL diringkus oleh jajaran Polda Banten pada Jumat (10/4/2026) malam, setelah video yang memperlihatkan aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an memicu kemarahan publik.
Keduanya dijemput petugas dari kediaman mereka di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Penangkapan ini dilakukan untuk meredam gejolak di masyarakat serta melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kronologi: Berawal dari Tuduhan Pencurian
Berdasarkan penjelasan resmi dari kepolisian, insiden memprihatinkan ini dipicu oleh konflik pribadi. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat NL menuduh MT mencuri barang di sebuah salon.
Guna membuktikan dirinya tidak bersalah, MT diminta oleh NL untuk melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an. Namun, dalam proses tersebut, terjadilah aksi yang sangat tidak terpuji.
“Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4/2026),” ungkap Maruli, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Polisi Janji Tangani Kasus Secara Profesional
Sesaat setelah rekaman tersebut menjadi konsumsi publik, pihak kepolisian langsung mengambil langkah antisipasi untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri atau gangguan keamanan di wilayah Banten.
Kini, MT dan NL tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Banten. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Maruli.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Kombes Pol Maruli juga menitipkan pesan penting bagi warga internet agar tidak memperkeruh suasana. Penyebaran video tersebut diminta untuk segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









