bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan pada September 2025 untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000. Dana akan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Selain pekerja formal, pemerintah juga menyalurkan BSU khusus guru PAUD dan tenaga kependidikan nonformal. Pendidik di KB, TPA, dan SPS menjadi sasaran utama program ini.
Menurut data Kemendikdasmen, kuota penerima BSU Guru PAUD 2025 ditetapkan sebanyak 253.407 orang di seluruh Indonesia. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Untuk guru dan tenaga kependidikan, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat bisa memastikan apakah namanya termasuk penerima BSU dengan cara:
- Membuka situs resmi kemnaker.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
- Login menggunakan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan sekaligus informasi apakah penerima berhak mendapatkan BSU atau tidak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








