Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Selasa, 6 Oktober 2026 14:43 WIB

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

24 Ribu Pekerja di Bandung Belum Cairkan BSU, Lewat 3 Agustus Hangus

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 15:23 WIB2 Mins Read
Wahju Minarso
Manager POP PT Pos Indonesia, Wahju Minarso. (bukamata.id/Rafki R)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 24 ribu pekerja di Kota Bandung belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi hak mereka. PT Pos Indonesia kembali mengingatkan bahwa batas akhir pencairan bantuan tersebut jatuh pada 3 Agustus 2025. Jika lewat dari tanggal itu, dana akan dinyatakan hangus.

“Total alokasi BSU itu sekitar 159 ribu penerima. Yang belum ambil, tinggal 24 ribuan,” ujar Wahju Minarso, Manager POP PT Pos Indonesia, saat ditemui di Kantor Pos Bandung pada Selasa (29/7/2025).

Berbeda dari program bantuan sosial lainnya, pencairan BSU tidak terbatas pada lokasi domisili. Penerima dapat mengambil bantuan di kantor pos mana pun di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan memudahkan para pekerja yang mobilitasnya tinggi atau yang bekerja di luar daerah asal.

“Karena ini untuk pegawai, dan mereka tersebar, maka pengambilan bisa di kantor pos terdekat. Yang penting datanya sesuai dan terdaftar di sistem kami,” jelas Wahju.

Baca Juga:  Viral BSU Rp600 Ribu April 2026, Kemnaker Tegaskan Ini Faktanya!

Awalnya, PT Pos menetapkan batas pencairan hingga 31 Juli 2025, namun waktu tersebut diperpanjang tiga hari untuk memberi ruang lebih kepada penerima manfaat. “Kami beri kesempatan tambahan, tapi setelah 3 Agustus, dana tidak bisa lagi dicairkan,” katanya.

Setiap penerima BSU berhak mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu, terdiri dari Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni–Juli 2025. Wahju memastikan bahwa pencairan bantuan ini tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca Juga:  BSU 2025 Tahap Oktober Segera Disalurkan, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima Resmi!

“Full semuanya Rp600 ribu, tidak ada potongan. Kalau ada pungutan, bisa kena marah pemerintah,” ujarnya sambil berseloroh.

Untuk mempercepat distribusi, PT Pos telah mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media massa, hingga pengiriman pesan langsung melalui WhatsApp kepada calon penerima.

Penerima bisa memverifikasi status bantuan melalui aplikasi Pospay, yang akan menampilkan barcode jika nama mereka terdaftar. Proses pencairan juga dapat dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen identitas.

“Cukup bawa KTP asli dan, kalau ada, kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa fotokopi KTP juga satu lembar buat arsip,” kata Wahju.

Baca Juga:  BSU Bakal Dilanjut Kuartal III-IV 2025? Pekerja Diminta Waspada Informasi Hoaks

Namun ia mengingatkan agar data yang dibawa sesuai dengan yang tercatat di sistem. Dalam beberapa kasus, pencairan bisa tertunda jika terjadi perbedaan informasi, seperti alamat berbeda, KTP hilang, atau NIK tidak cocok.

“Kalau KTP-nya hilang dan hanya bawa surat kehilangan dari polisi, kami mohon maaf, itu tidak bisa kami terima. Karena surat kehilangan tidak valid untuk pencairan dana,” tegasnya.

Wahju pun menutup dengan pesan kepada para penerima manfaat agar tidak menunda-nunda.

“Jangan sampai lewat batas. Karena kalau lewat, ya hangus,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BSU Pencairan BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.