Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 10:59 WIB

Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 10:00 WIB

Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!

Sabtu, 18 Juli 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini
  • Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!
  • Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026: Segera Cek Bansos Anda Sekarang!
  • Update Kode Redeem Free Fire 18 Juli 2026: Klaim Skin & Item Gratis Sekarang!
  • Skema Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Bakal Lewat Koperasi Desa?
  • BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?
  • Persib Dapat Kabar dari Gabriel Mutombo, Igor Tolic Tak Mau Ambil Risiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cegah Kemacetan saat Nataru, Kendaraan Barang Dilarang Masuk Tol

By SusanaSenin, 16 Desember 2024 19:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 Desember 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan yang diperkirakan meningkat selama periode tersebut.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyampaikan bahwa angkutan barang akan dialihkan ke jalan arteri dengan skema buka-tutup mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Kami membatasi operasional angkutan barang di jalan tol mulai 21 Desember hingga akhir operasi. Selama periode ini, kendaraan barang tidak diperbolehkan masuk jalan tol,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:  Tiga Tempat Wahana Permainan Seru di Bandung Cocok untuk Libur Nataru

Pembatasan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah rawan kemacetan, seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan arteri, dan kawasan wisata.

Korlantas juga mencatat keberadaan lebih dari 100 pasar tumpah dan perlintasan sebidang kereta api yang berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca Juga:  6 Rekomendasi Tempat Wisata di Karawang untuk Isi Libur Nataru

“Potensi kemacetan tinggi terjadi di area pasar tumpah, perlintasan kereta api, dan tempat keramaian lainnya,” jelas Aan.

Untuk mendukung kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur lalu lintas selama Nataru.

Baca Juga:  Bus di Kota Cimahi Diuji Kelaikan Jelang Libur Nataru, Sopir Jalani Tes Urine

Libur Nataru tahun ini diperkirakan memicu sekitar 110 juta perjalanan masyarakat, dengan puncak arus keberangkatan pada 24 dan 31 Desember 2024.

Dalam situasi tertentu, petugas dapat menggunakan diskresi untuk mengelola lalu lintas sesuai kondisi lapangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

angkutan barang Korlantas Polri Nataru pembatasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Juli 2026 Cair 20 Juli, Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Lewat NIK KTP

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.