bukamata.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) saat malam takbiran.
Kebijakan ini diberlakukan pada Minggu (20/3/2025) dengan tujuan menjaga ketertiban dan kebersihan kota menjelang perayaan Idul Fitri.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerumunan serta mencegah timbunan sampah di lokasi-lokasi tempat PKL berjualan.
“Pada malam takbiran, PKL harus berhenti berjualan pukul 22.00 WIB,” ujar Farhan di Kota Bandung, dikutip Minggu (30/3/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan Kota Bandung tetap bersih dan tertib dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1446 H bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 2025 M pada Senin, 31 Maret 2025.
Keputusan ini didasarkan pada hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Sidang tersebut menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











