bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Indonesia, khususnya saat tekanan ekonomi meningkat. Memasuki bulan Oktober 2025, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai kelanjutan pencairan BSU tahun ini.
Program ini dinilai efektif dalam membantu kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi. Tidak heran, banyak yang berharap BSU dapat terus dilanjutkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi penerima BSU tahun 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Fakta Pencairan BSU Oktober 2025
Belakangan, beredar kabar bahwa BSU tahap ketiga akan cair kembali pada Oktober 2025. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan menimbulkan harapan besar di kalangan pekerja. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa isu pencairan BSU Oktober 2025 adalah hoaks. Hal yang sama disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini tidak ada jadwal pencairan BSU tambahan di Oktober 2025, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk melakukan pengecekan status penerima BSU, baik melalui situs web maupun aplikasi mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bawah dan pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan kode keamanan yang muncul di layar
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasil
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri sesuai identitas, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi sampai selesai
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan kontak aktif
- Klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status penerima
Hindari Hoaks, Gunakan Kanal Resmi
Tingginya antusiasme masyarakat sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan kabar palsu. Oleh karena itu, pekerja disarankan hanya melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO, agar terhindar dari penipuan atau informasi menyesatkan.
Dengan memeriksa status melalui kanal resmi, Anda bisa memperoleh informasi valid dan siap menghadapi kebijakan terbaru pemerintah terkait BSU
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











