bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga daya beli pekerja yang terdampak gejolak global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas memverifikasi data pekerja sebelum menyerahkannya ke Kemnaker untuk proses validasi dan penetapan akhir penerima bantuan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip laman Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program subsidi gaji atau upah dalam bentuk tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan ini diberikan sekaligus dengan total Rp600.000 per penerima.
Tahun ini, bantuan difokuskan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
1. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Akses laman: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi seluruh data yang diminta dengan benar
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu informasi status pencairan
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di smartphone
- Registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Scroll ke bawah lalu pilih banner “Cek Eligibilitas BSU”
- Isi data diri sesuai permintaan sistem
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status bantuan
Pengecekan status penerima juga bisa dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay menggunakan NIK KTP.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU diprioritaskan bagi:
- Pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan PKH pada periode sebelumnya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
- Memenuhi kriteria penerima BSU sesuai aturan yang berlaku
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan regulasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan untuk periode Juni–Juli dan penyalurannya berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Tercatat ada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia yang telah menerima bantuan ini.
Namun, hingga pertengahan September 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan pencairan tambahan setelah Juli.
Layanan informasi BSU di website BPJS Ketenagakerjaan pun telah ditutup. Informasi terbaru kini hanya bisa diakses melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyalurkan BSU khusus untuk guru PAUD nonformal di bawah naungan Kemendikdasmen. Sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal terdata sebagai penerima bantuan di tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










