Hingga saat kejelasan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih belum ada. Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait tanggal penyaluran, sehingga masyarakat masih menunggu kepastian.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU melalui kanal resmi. Situs yang bisa diakses antara lain:
- bsu.kemnaker.go.id
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay
Dana BSU nantinya dapat dicairkan di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Pemerintah Masih Menyusun Jadwal dan Alokasi
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU untuk kuartal III dan IV 2025. Kementerian Keuangan menyatakan, evaluasi pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar untuk perencanaan tahap selanjutnya.
Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, mengatakan:
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV.”
Desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk penentuan alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi. Keputusan final baru akan diumumkan setelah kajian selesai, sehingga masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi.
“BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” tambah Riznaldi.
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemnaker belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau kanal resmi pemerintah untuk informasi terkini.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut kriteria pekerja atau buruh yang berpotensi menerima BSU tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN/PNS, baik di BUMN maupun BUMD.
- Bukan anggota aktif TNI atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan.
Pekerja yang memenuhi syarat ini tidak perlu mendaftar secara manual, karena data sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Cara Cek Status Pencairan BSU
Lewat situs Kemnaker:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru menggunakan email aktif dan data KTP.
- Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status penerimaan akan ditampilkan: sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan penerima, pekerja akan menerima Rp300 ribu per bulan, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp600 ribu.
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Dengan langkah-langkah ini, pekerja dapat memastikan status BSU mereka tanpa harus mendatangi kantor secara langsung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











