Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey

Selasa, 17 Maret 2026 11:18 WIB

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Selasa, 17 Maret 2026 11:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik

Selasa, 17 Maret 2026 10:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cerita Dandan Riza Jadi Korban Ketidakadilan hingga Mantap Maju di Pilwalkot Bandung

By Putra JuangSabtu, 7 September 2024 12:08 WIB2 Mins Read
(kiri) Bakal Calon Wali Kota Bandung 2024, Dandan Riza Wardana. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengalaman pahit yang dirasakan Dandan Riza Wardana pada tahun 2017 menjadi penguat untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024.

Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Bahkan, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.

Dalam putusan itu juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Baca Juga:  Tinjau Seleksi CASN, Wali Kota Bandung: Kami Butuh Pegawai yang Kompeten

Meski dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.

Dandan mengungkapkan, yang menjadi anomali kala itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara).

Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.

Baca Juga:  Kosambi Culinary Night Resmi Dibuka, Pusat Kuliner Malam untuk Warga Bandung

“Dengan cara ikhlas, maka saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat yang menjalani hukuman, belum tentu mereka benar bersalah dan terbelenggu stigma masyarakat,” ucap Dandan dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Perasaan yang dialami masyarakat itu, kata Dandan, menjadi inspirasi betapa masyarakat membutuhkan advokasi dan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan masyarakat kecil, sehingga terbakar spirit pengabdiannya.

Salah satu hal yang yang menginspirasinya, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, Dandan juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan Kota Bandung, Pansus 3 Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Umum

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.

Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan. Amanah itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih berdampak signifikan di Kota Bandung.

“Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dandan Riza Wardana korban ketidakadilan Kota Bandung Pilwalkot Bandung pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.