Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Minggu, 29 Maret 2026 06:00 WIB
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dadan Tri Yudianto Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Kasus Suap MA

By Putra JuangRabu, 21 Februari 2024 16:13 WIB4 Mins Read
(kanan) Dadan Tri Yudianto. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadiri sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2024).

Dalam Pledoi yang dibacakannya, Dadan mengaku dimintai uang senilai 6 juta dollar AS saat dirinya berstatus saksi oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum agar dirinya tak menjadi tersangka.

Diketahui, Dadan sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka,” kata Dadan.

Selain itu, Dadan merasa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kejanggalan. Sebab, selain permintaan uang, terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Misalnya, adanya pesan singkat melalui WhatsApp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang,” terangnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa KPK, Singgung Aliran Dana untuk Anak

Dadan mengatakan, jika pesan singkat itu diterima melalui sang istri pada saat dirinya akan berangkat ke pengadilan. Pesan itu mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan,” jelasnya.

Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, kata Dadan, dirinya mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha dan bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” terangnya.

Padahal, lanjut Dadang, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis.

“Investasi senilai Rp11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakantannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” tuturnya.

Baca Juga:  Berantas Korupsi, Pemkot Bandung Diapresiasi KPK

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dadan, Budianto menyebut, bahwa sejak awal memang penetapa status terdakwa kepada kliennya sudah terasa janggal.

Menurutnya, selama proses persidangan itu penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Tak hanya itu, kliennya adalah seorang pengusaha swasta namun dijerat dengan pasal yang diperuntukan bagi PNS atau pegawai pemerintahan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Bandung Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap CCTV

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dipidana selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Ia disebut menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyarankan, agar Dadan melaporkan jika benar ada dugaan pemerasan oleh oknum anggota KPK. Menurutnya, pernyataan terdakwa kasus penanganan perkara di MA itu dapat meruntuhkan reputasi KPK jika tidak bisa dibuktikan.

Oleh sebab itu, Dadan diminta mengungkapkan dugaan pemerasan itu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut, bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dadan Tri Yudianto kasus suap KPK MA Mahkamah Agung pledoi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.