Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
menonton film

Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!

Jumat, 20 Februari 2026 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Kamis, 19 Februari 2026 22:34 WIB

Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!

Kamis, 19 Februari 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
  • Mau Bukber Seru di Bandung? Ini 5 Kafe Hits dengan Paket Iftar Lengkap
  • Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung
  • Persib Gagal di ACL Two, Nasib Adam Przybek Ikut Terseret
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Daftar 11 Organisasi Nahdlatul Ulama yang Tak Diakui PBNU

By Putra JuangSabtu, 25 Januari 2025 17:10 WIB2 Mins Read
Nahdlatul Ulama. (Foto: dok NU Online)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.

“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca Juga:  Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundur Ramadhan 1447 H

“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” ucap Nur dikutip laman NU Online, Sabtu (25/1/2025).

Nur menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya amanat dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapan Maulid Nabi 2025 Diperingati? Ini Penjelasan dari Kemenag, Muhammadiyah, dan PBNU

Tak hanya itu, Nur berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.

“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” terangnya.

Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:  PBNU Sambut Gembira Rencana Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:

– Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);

– Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);

– Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);

– Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);

– Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);

– Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);

– Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);

– Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);

– Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);

– Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);

– Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nahdlatul Ulama NU organisasi PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.