bukamata.id – Presiden RI resmi mengesahkan peraturan terbaru mengenai gaji PNS 2025, termasuk untuk golongan IVa hingga IVe. Aturan tersebut menjadi dasar pencairan gaji pokok dan tunjangan setiap bulan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen serta kenaikan pensiunan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS dibayarkan sesuai golongan I, II, III, hingga IV. Untuk golongan IVa-IVe, nominal gaji pokok tertinggi mulai Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Berikut daftar gaji pokok PNS per bulan terbaru yang disahkan Presiden:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Berlaku hingga 2025
Nominal tersebut masih berlaku di tahun 2025 karena belum ada sinyal kenaikan gaji pokok pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi ini menjadi kabar gembira bagi PNS golongan IVa hingga IVe yang menerima nominal gaji pokok tertinggi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











