bukamata.id – Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS tahun 2026 secara bertahap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penyaluran THR tersebut dilakukan melalui PT Taspen dan sudah mulai dicairkan sejak akhir Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal Ramadan.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 pada minggu pertama puasa. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta pensiunan PNS,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
THR Pensiunan PNS Cair 100 Persen
Untuk pensiunan PNS, pemerintah memastikan THR 2026 akan dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan yang diterima.
Adapun komponen THR pensiunan PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pencairan THR tahun ini.
Total anggaran THR 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian Anggaran THR 2026
Anggaran THR tersebut dialokasikan untuk beberapa kelompok penerima, yaitu:
- 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI–Polri sebesar Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan ASN sebesar Rp12,7 triliun
Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dasar yang nantinya ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai ketentuan, sehingga total THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda.
Dengan mulai dicairkannya THR ini, pemerintah berharap para pensiunan PNS dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











