Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Minggu, 23 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!

Minggu, 23 Agustus 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif

Minggu, 23 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!
  • Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif
  • Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!
  • Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom
  • Rumor Transfer Mepet: Persib dan Persija Kompak Berburu Kiper Asal Eropa
  • Kejutan Buat Nasabah dan Bobotoh: bank bjb Sediakan 1.500 Kuota Early Access Jersey Persib Musim Baru
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 20:20 WIB2 Mins Read
pembunuhan
Ilustrasi korban meninggal.Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Agustian Cahyo Nugroho.

Korban diketahui sedang memancing ketika menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung, Adiwijaya, mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AD (32) dan MS (21). Keduanya merupakan buruh harian lepas yang diduga nekat melakukan aksi kejahatan karena motif ekonomi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan SOR Pendampingan KM 148, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Bandung.

“Target utama pelaku adalah merampas sepeda motor milik korban,” kata Adiwijaya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (5/3/2026). Ia didampingi Kepala Satreskrim Anton.

Pelaku Tusuk Korban Tiga Kali

Menurut polisi, tersangka AD yang merupakan warga Pasir Endah, Ujung Berung, diduga menjadi otak dari aksi tersebut. Ia merencanakan modus dengan menghentikan korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.

Namun, saat korban memberikan perlawanan, pelaku langsung menyerang.

“Tersangka AD menusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya didorong ke dalam selokan di lokasi kejadian,” ujar Adiwijaya.

Sementara itu, tersangka MS yang berasal dari wilayah Cipadung, Cibiru, berperan membantu AD dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Aerox
  • Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban
  • Satu unit ponsel iPhone XR warna biru
  • Helm merek NJS berwarna abu-abu
  • Dua alat pancing merek Rembo
  • Jaket dan sepatu hitam merek Nike milik pelaku

Polisi saat ini telah menahan kedua tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Adiwijaya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat, terutama saat berada di lokasi yang relatif sepi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung

Viral Pengakuan Wisatawan Talaga Bodas Garut, Kena Pungli Berdalih Uang Ojek ‘Saredona’

Ke Luar Negeri Gercep, Bencana NTT Malah ‘Direncanakan’? Beda Gaya Prabowo vs SBY Bikin Netizen Amuk!

Viral! Keberanian Dua Bocah Palangka Raya Duel Mulut dan Ungkap Terduga Pembakar Lahan

Aksi Pemotor Piting dan Hajar Pemobil Gara-gara Suara Klakson, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.