bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2026.
Untuk mendukung keberlangsungan operasional, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan. Dengan tambahan ini, total dana yang dialokasikan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya. Kita lihat gini, kalau untuk otak-ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).
Penyesuaian Iuran Bergantung pada Kondisi Ekonomi
Purbaya menjelaskan, kebijakan terkait perubahan iuran harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah baru akan membuka opsi penyesuaian setelah memastikan kondisi ekonomi nasional cukup kuat untuk menanggung potensi kenaikan.
Ia juga menepis dugaan bahwa tambahan dana Rp20 triliun digunakan untuk menutup tunggakan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan kesehatan dan penambahan peserta baru.
“Bukan. Itu kan kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita ganti Rp20 triliun jadi cukup untuk tahun 2026,” jelasnya.
Terkait isu penghapusan tunggakan, Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemutihan iuran.
“Gak ada, itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” tambahnya.
Tambahan Anggaran Bukan untuk Pemutihan Iuran
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, turut menegaskan bahwa tambahan Rp20 triliun bukan untuk pemutihan tunggakan peserta.
“Setahu saya, anggaran Rp20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026,” ujar Ghufron, Kamis.
Ghufron menyebut bahwa kebijakan penghapusan tunggakan tidak melibatkan dana APBN sama sekali.
“Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghapusan tunggakan berlaku bagi peserta tidak mampu yang telah menunggak lebih dari dua tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” lanjutnya.
Nilai tunggakan yang dihapus, menurut Ghufron, diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun, meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan. Kebijakan ini juga mencakup peserta yang beralih dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” katanya.
Ghufron menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan, namun ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











