bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, jika terbukti melakukan pembiaran terkait meninggalnya pasien bernama Ulfa Yulia Lestari.
Kasus ini mengundang perhatian publik setelah suami almarhumah mengungkapkan keluhan mengenai kurangnya pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Nanti kita investigatif ya. Jadi nanti kita investigatif apapun ya bagi saya rakyat kecil harus dilayani dan gubernur sudah buat syarat edaran loh ke seluruh rumah sakit, bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani,” kata Dedi di Bandung, Rabu (2/7/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, berhak mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa terkecuali.
Selain itu, Dedi juga mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Jawa Barat yang mengatur bahwa tidak ada pasien yang boleh ditolak atau tidak dilayani.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan anggaran khusus untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS.
“Jika memang ada pasien yang tidak memiliki BPJS, kami akan membayar semua tagihannya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus yang menimpa almarhumah Ulfa Yulia Lestari bermula ketika suami korban mengunggah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, suami korban terlihat marah kepada petugas medis di RSUD Cibabat yang dianggap lalai dalam memberikan penanganan medis kepada istrinya. Akibatnya, Ulfa Yulia Lestari, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, meninggal dunia pada Minggu (29/6/2025).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











