Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Barak Militer untuk Siswa

By Aga GustianaJumat, 6 Juni 2025 13:19 WIB3 Mins Read
Dedi Mulyadi kirim siswa 'nakal' ke Barak Militer.
Dedi Mulyadi kirim siswa 'nakal' ke Barak Militer. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum dalam Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa, yang melibatkan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

Laporan ini disampaikan oleh Adhel Setiawan, seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

Program ini menjadi sorotan karena dinilai melibatkan anak-anak dalam lingkungan yang memiliki unsur militer, sehingga memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Dalam keterangannya kepada media, Adhel menyampaikan bahwa laporan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurutnya, kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer melanggar Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer.

“Pasal 76H itu pidana. Ancaman hukumannya lima tahun. Program ini mengandung unsur militer dan melibatkan anak-anak,” ujar Adhel dengan tegas.

Baca Juga:  Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Skema Pengembalian Ijazah yang Ditahan Sekolah Swasta

Dia pun menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen kronologis, rekaman video kegiatan anak-anak di barak militer, serta materi lain yang dianggap mengindikasikan adanya unsur pidana.

Respon dan Kajian Awal Bareskrim Polri

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh penyelidik Bareskrim Polri.

Pihak berwenang tengah mendalami apakah kebijakan yang dijalankan Pemprov Jawa Barat benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Perlindungan Anak.

Adhel berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas terhadap hak anak.

Sorotan dari KPAI: Ada Kejanggalan dalam Program

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya tersebut.

Meski belum menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran HAM secara langsung, KPAI mengaku telah menemukan berbagai kejanggalan administratif dan implementatif dalam program tersebut.

Baca Juga:  Ramai Isu Danai Buzzer Pakai APBD, Dedi Mulyadi Tantang Warga Telusuri Anggaran

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah dasar hukum program, yang ternyata hanya mengandalkan surat edaran.

“Negara ini negara hukum. Kebijakan publik seharusnya punya landasan hukum yang jelas, bukan hanya surat edaran. Ini justru mengarah pada praktik kekuasaan, bukan kepatuhan hukum,” tegas Adhel.

Wali Murid Khawatir dan Ambil Langkah Hukum

Adhel yang juga merupakan orang tua dari salah satu siswa, menyatakan ketakutannya bila anaknya sampai terseret dalam kebijakan tersebut.

Ia mengaku tidak menolak pendidikan karakter, tetapi menilai pendekatan militeristik tidak sesuai dengan prinsip pendidikan anak.

“Kalau tujuannya untuk mendidik, harusnya ada pendekatan psikologis dan edukatif, bukan barak militer,” ujar dia.

Dalam upaya menghentikan program tersebut, Adhel dibantu penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal.

Program Pancawaluya dan Tujuannya

Program Pendidikan Karakter Pancawaluya diluncurkan sebagai bagian dari upaya membentuk disiplin dan moral generasi muda Jawa Barat.

Baca Juga:  Tiga Nyawa Melayang, Dedi Mulyadi Janji Jadi Bapak Asuh Korban Tragedi Garut

Menurut keterangan resmi dari Pemprov Jawa Barat, program ini bertujuan membantu siswa yang mengalami masalah perilaku agar dapat diarahkan secara lebih intensif.

Namun, pendekatan yang melibatkan barak militer menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak yang seharusnya berlandaskan kasih sayang, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Aspek Legalitas dan Potensi Dampaknya

Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan militer.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara. Hal ini yang menjadi dasar kuat bagi Adhel dan tim hukumnya dalam melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim.

Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menilai batas antara kebijakan pendidikan dan pelanggaran hak anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barak militer Berita Jawa Barat Dedi Mulyadi Kasus Anak 2025 Laporan Bareskrim pendidikan karakter perlindungan anak Program Pancawaluya UU Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.