bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum dalam Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa, yang melibatkan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.
Laporan ini disampaikan oleh Adhel Setiawan, seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
Program ini menjadi sorotan karena dinilai melibatkan anak-anak dalam lingkungan yang memiliki unsur militer, sehingga memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Dalam keterangannya kepada media, Adhel menyampaikan bahwa laporan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer melanggar Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer.
“Pasal 76H itu pidana. Ancaman hukumannya lima tahun. Program ini mengandung unsur militer dan melibatkan anak-anak,” ujar Adhel dengan tegas.
Dia pun menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen kronologis, rekaman video kegiatan anak-anak di barak militer, serta materi lain yang dianggap mengindikasikan adanya unsur pidana.
Respon dan Kajian Awal Bareskrim Polri
Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh penyelidik Bareskrim Polri.
Pihak berwenang tengah mendalami apakah kebijakan yang dijalankan Pemprov Jawa Barat benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Perlindungan Anak.
Adhel berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas terhadap hak anak.
Sorotan dari KPAI: Ada Kejanggalan dalam Program
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya tersebut.
Meski belum menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran HAM secara langsung, KPAI mengaku telah menemukan berbagai kejanggalan administratif dan implementatif dalam program tersebut.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah dasar hukum program, yang ternyata hanya mengandalkan surat edaran.
“Negara ini negara hukum. Kebijakan publik seharusnya punya landasan hukum yang jelas, bukan hanya surat edaran. Ini justru mengarah pada praktik kekuasaan, bukan kepatuhan hukum,” tegas Adhel.
Wali Murid Khawatir dan Ambil Langkah Hukum
Adhel yang juga merupakan orang tua dari salah satu siswa, menyatakan ketakutannya bila anaknya sampai terseret dalam kebijakan tersebut.
Ia mengaku tidak menolak pendidikan karakter, tetapi menilai pendekatan militeristik tidak sesuai dengan prinsip pendidikan anak.
“Kalau tujuannya untuk mendidik, harusnya ada pendekatan psikologis dan edukatif, bukan barak militer,” ujar dia.
Dalam upaya menghentikan program tersebut, Adhel dibantu penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal.
Program Pancawaluya dan Tujuannya
Program Pendidikan Karakter Pancawaluya diluncurkan sebagai bagian dari upaya membentuk disiplin dan moral generasi muda Jawa Barat.
Menurut keterangan resmi dari Pemprov Jawa Barat, program ini bertujuan membantu siswa yang mengalami masalah perilaku agar dapat diarahkan secara lebih intensif.
Namun, pendekatan yang melibatkan barak militer menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak yang seharusnya berlandaskan kasih sayang, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Aspek Legalitas dan Potensi Dampaknya
Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan militer.
Jika terbukti melanggar, ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara. Hal ini yang menjadi dasar kuat bagi Adhel dan tim hukumnya dalam melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim.
Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menilai batas antara kebijakan pendidikan dan pelanggaran hak anak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











