bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan yang sudah menumpuk sejak tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini Dedi sampaikan pada kesempatan pidatonya di Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jawa Barat 2025 di Aula Gedung Sate, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, langkah ini bukan pembebasan pajak secara keseluruhan, melainkan penghapusan tunggakan masa lalu.
“Himbauan ini saya sampaikan kepada para bupati dan wali kota agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal). Otonominya ada di pemerintah daerah, dan PBB itu memang kewenangan kabupaten/kota. Tapi saya yakin himbauan ini akan diikuti,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan tunggakan justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Contohnya di Cirebon, wali kotanya sudah berencana mencabut peraturan lama dan saya sudah memberikan kompensasi kepada mereka,” kata Dedi.
Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini, dengan catatan pajak tahun berjalan tetap dibayar sesuai ketentuan.
“Yang dihapuskan adalah tunggakan tahun 2024 ke belakang. Pajak tahun berjalan tetap dibayar, tidak boleh ada kenaikan,” jelasnya.
Menanggapi himbauan tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Kita pasti akan mengikuti saran Pak Gubernur, hanya saja akan dikaji lebih dalam oleh tim supaya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











