bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menegaskan motor dan mobil yang tidak bayar pajak dilarang untuk melintasi jalan.
Hal ini Dedi sampaikan ke sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Dedi menegaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jabar akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Nah, yang pertama kita umumkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten,” ujar Dedi.
100 persen pajak kendaraan bermotor, kata Dedi, harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.
“Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak,” tegasnya.
Begitu juga untuk bagi pemerintah kabupaten dan kota, agar mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk jalan.
“Nanti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terkoneksi. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun,” tambah Dedi.
Kemudian, Dedi juga mengusulkan penerapan sanksi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Di mana, motor dan mobil yang tidak bayar pajak agar dilarang melintasi jalan.
“Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” katanya.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disebutkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara penerima tertinggi dari bagi hasil pajak kendaraan adalah Kota Bekasi dengan nilai mencapai Rp862 miliar, disusul Kota Bandung Rp887 miliar dan Kabupaten Bekasi Rp701 miliar.
“Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” ujar Dedi.
“Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi selesai dalam setahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum membayar segera melaksanakan kewajiban tersebut.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











