Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Tak Siapkan Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Bidik Liga dan ACL 2

Rabu, 5 Agustus 2026 20:14 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 20:08 WIB

Pendaftaran Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 5 Agustus 2026 19:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Tak Siapkan Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Bidik Liga dan ACL 2
  • Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat
  • Pendaftaran Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
  • 74 Kasus Baru HIV Ditemukan di Kota Sukabumi, Sasar Usia Produktif hingga Libatkan Balita
  • Rasakan Debut Manis di Semifinal, Mariano Peralta Siap Bawa Persib Juara Piala Presiden 2026
  • Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Kick-off Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya
  • Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Organisasi Sekolah Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Soal Kebijakan Rombel

By Aga GustianaRabu, 6 Agustus 2025 13:18 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Rizal Fadillah/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan gubernur terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah-sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Gugatan Terkait Penambahan Rombel

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.

Menurut para penggugat, kebijakan tersebut berpotensi mematikan eksistensi sekolah swasta karena menyebabkan ketimpangan jumlah siswa, khususnya di wilayah yang memiliki daya tampung tinggi di sekolah negeri.

PTUN: Pemeriksaan Gugatan Dimulai

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 telah diterima dan majelis hakim pun sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.

“Persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan persiapan, yang akan berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan inti seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga proses pembuktian,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Proses Sidang dan Bukti

Dalam proses pembuktian nanti, majelis hakim akan mengevaluasi berkas surat, bukti digital, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada kesimpulan dan akhirnya keputusan majelis.

Pihak Gubernur Berpeluang Diwakili Biro Hukum

Meski Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai pihak tergugat, Enrico menjelaskan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir mewakili pihak tergugat di ruang sidang.

Daftar Organisasi Penggugat

Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  3. BMPS Kabupaten Cianjur
  4. BMPS Kota Bogor
  5. BMPS Kabupaten Garut
  6. BMPS Kota Cirebon
  7. BMPS Kabupaten Kuningan
  8. BMPS Kota Sukabumi

Para penggugat berharap agar kebijakan yang dinilai merugikan sekolah swasta ini dapat ditinjau ulang melalui jalur hukum demi terciptanya keadilan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Gugatan PTUN pendidikan Jawa Barat rombel sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Ilustrasi HIV

74 Kasus Baru HIV Ditemukan di Kota Sukabumi, Sasar Usia Produktif hingga Libatkan Balita

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.