Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

Senin, 21 September 2026 01:00 WIB

Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1

Minggu, 20 September 2026 21:24 WIB

Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay

Minggu, 20 September 2026 20:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan
  • Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1
  • Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay
  • 1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan
  • Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk
  • Link Live Streaming Persijap vs Persib, Kick Off 19.00 WIB di Super League
  • Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung
  • Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Organisasi Sekolah Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Soal Kebijakan Rombel

By Aga GustianaRabu, 6 Agustus 2025 13:18 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Rizal Fadillah/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan gubernur terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah-sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Gugatan Terkait Penambahan Rombel

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.

Menurut para penggugat, kebijakan tersebut berpotensi mematikan eksistensi sekolah swasta karena menyebabkan ketimpangan jumlah siswa, khususnya di wilayah yang memiliki daya tampung tinggi di sekolah negeri.

Baca Juga:  Sindiran Tajam Aura Cinta, Diduga Kembali Ditujukan ke Dedi Mulyadi

PTUN: Pemeriksaan Gugatan Dimulai

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 telah diterima dan majelis hakim pun sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.

“Persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan persiapan, yang akan berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan inti seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga proses pembuktian,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Akses Berubah Total, Lalin Diputar Imbas Proyek Gedung Sate–Gasibu

Proses Sidang dan Bukti

Dalam proses pembuktian nanti, majelis hakim akan mengevaluasi berkas surat, bukti digital, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada kesimpulan dan akhirnya keputusan majelis.

Pihak Gubernur Berpeluang Diwakili Biro Hukum

Meski Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai pihak tergugat, Enrico menjelaskan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir mewakili pihak tergugat di ruang sidang.

Baca Juga:  APBD 2026 Disetujui, Dedi Mulyadi Fokus Tuntaskan Infrastruktur Jabar

Daftar Organisasi Penggugat

Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  3. BMPS Kabupaten Cianjur
  4. BMPS Kota Bogor
  5. BMPS Kabupaten Garut
  6. BMPS Kota Cirebon
  7. BMPS Kabupaten Kuningan
  8. BMPS Kota Sukabumi

Para penggugat berharap agar kebijakan yang dinilai merugikan sekolah swasta ini dapat ditinjau ulang melalui jalur hukum demi terciptanya keadilan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar pendidikan Jawa Barat sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan

Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk

Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin

Mahasiswa ITB Nyaris Terjun dari Jembatan GT Baros, Teriakan Pengendara Picu Penyelamatan

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • gempa
    Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.