Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Selasa, 16 Juni 2026 15:03 WIB

Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!

Selasa, 16 Juni 2026 14:48 WIB

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Selasa, 16 Juni 2026 14:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
  • Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
  • Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Organisasi Sekolah Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Soal Kebijakan Rombel

By Aga GustianaRabu, 6 Agustus 2025 13:18 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Rizal Fadillah/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan gubernur terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah-sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Gugatan Terkait Penambahan Rombel

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.

Menurut para penggugat, kebijakan tersebut berpotensi mematikan eksistensi sekolah swasta karena menyebabkan ketimpangan jumlah siswa, khususnya di wilayah yang memiliki daya tampung tinggi di sekolah negeri.

Baca Juga:  Mengenal Asep Stroberi, Restoran yang Jadi Sorotan Usai KDM Bongkar Hibisc Puncak

PTUN: Pemeriksaan Gugatan Dimulai

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 telah diterima dan majelis hakim pun sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.

“Persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan persiapan, yang akan berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan inti seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga proses pembuktian,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sampaikan Duka Mendalam atas Kelalaian Negara, Ada Apa?

Proses Sidang dan Bukti

Dalam proses pembuktian nanti, majelis hakim akan mengevaluasi berkas surat, bukti digital, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada kesimpulan dan akhirnya keputusan majelis.

Pihak Gubernur Berpeluang Diwakili Biro Hukum

Meski Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai pihak tergugat, Enrico menjelaskan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir mewakili pihak tergugat di ruang sidang.

Baca Juga:  Lepas Jabatan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin: Lega tapi Sedih

Daftar Organisasi Penggugat

Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  3. BMPS Kabupaten Cianjur
  4. BMPS Kota Bogor
  5. BMPS Kabupaten Garut
  6. BMPS Kota Cirebon
  7. BMPS Kabupaten Kuningan
  8. BMPS Kota Sukabumi

Para penggugat berharap agar kebijakan yang dinilai merugikan sekolah swasta ini dapat ditinjau ulang melalui jalur hukum demi terciptanya keadilan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Gugatan PTUN pendidikan Jawa Barat rombel sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.