bukamata.id – Aliansi buruh menilai draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pekerja. Sejumlah ketentuan dalam draft tersebut disebut masih mengadopsi aturan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dipersoalkan buruh.
Kritik itu disampaikan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh mendesak DPR RI membahas sekaligus mengesahkan RUU Ketenagakerjaan dengan memasukkan kepentingan dan aspirasi pekerja.
Ketua SBSI ’92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang ditemukan buruh dalam draft RUU tersebut. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan pengupahan.
“Kebanyakannya semacam copy paste Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru. Tapi fakta di lapangan masih banyak, upah masih menggunakan alpha,” kata Hermawan saat ditemui di lokasi.
Selain upah, buruh juga menyoroti aturan mengenai pekerja kontrak. Menurut Hermawan, buruh mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun. Namun, dalam draft yang ada, masa kontrak dinilai masih memungkinkan berlangsung hingga tiga sampai lima tahun dengan beberapa kali perpanjangan.
“Kemudian juga kontrak yang kita usulkan satu tahun masih tetap tiga sampai lima tahun, dengan beberapa kali perpanjangan,” ujarnya.
Buruh juga mempersoalkan pelaksanaan hak pekerja, termasuk jaminan pensiun dan pesangon. Hermawan menyebut masih terdapat putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dilaksanakan.
Bawa 10 Tuntutan
Dalam aksi tersebut, buruh membawa 10 tuntutan untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut meliputi regulasi yang pro-buruh, kepastian kerja, upah layak, perlindungan kerja, perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK, kebebasan berserikat, kesejahteraan pekerja, penguatan sanksi dan penegakan hukum, perlindungan pekerja perempuan, serta upskilling.
Hermawan juga mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menilai kepastian waktu pengesahan penting agar tidak terjadi persoalan hukum dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan.
“Seandainya tidak ditetapkan 30 Oktober 2026, artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka kami meminta Panja DPR benar-benar bekerja agar kemudian DPR RI itu betul-betul mengesahkan undang-undang itu sesuai dengan aspirasi buruh pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak berhenti di tingkat Kota Bandung.
“Hari ini kita di kota, nanti siang kita di provinsi, kemungkinan besar nanti kita akan ditarik ke nasional. Jadi semua sudah mendapatkan rekomendasi dari daerah kota/kabupaten,” katanya.
Menurut Hermawan, pengawalan tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pekerja di berbagai daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










