bukamata.id – Ketegangan politik dan perbedaan sikap mulai mengemuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah kepala daerah secara terbuka menunjukkan ketidaksepahaman mereka terhadap sejumlah kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Mulai dari pelarangan rapat di hotel, penggunaan barak militer untuk siswa bermasalah, hingga larangan study tour, sejumlah bupati dan wali kota menyuarakan sikap berbeda.
Rapat di Hotel: Wali Kota Bandung Pilih Dukung Industri Perhotelan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjadi salah satu pemimpin daerah yang secara terang-terangan mengambil jalur berbeda dari Gubernur Dedi. Ia tetap mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggelar rapat di hotel, dengan alasan mendukung pemulihan ekonomi sektor perhotelan pascapandemi.
“Hotel-hotel bintang tiga ke bawah yang paling terpukul. Maka kita bantu dengan kegiatan pemerintah agar sektor ini kembali hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi bersikukuh pada larangan tersebut demi efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa kegiatan rapat sebaiknya dilakukan di fasilitas milik pemerintah.
“Pemprov Jabar tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati wali kota kita rapat menggunakan kantor yang ada,” tegas Dedi pada Kamis (12/6/2025).
Barak Militer untuk Siswa Nakal Tuai Penolakan
Kebijakan barak militer sebagai solusi kenakalan remaja juga menuai kritik. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menolak pendekatan tersebut dan justru menerbitkan Instruksi Bupati No.188-342/1077/Kesra/2025 yang mendorong peningkatan kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter di sekolah.
Senada, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyama, memilih pendekatan yang lebih preventif. Ia menginstruksikan patroli aktif oleh Satpol PP untuk menindak pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah.
“Saya rasa di Pangandaran ini kita akan menggunakan Satpol PP. Jadi Pol PP akan patroli di saat jam belajar,” ujar Citra.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna tak menjadikan barak militer sebagai program prioritas. Meski menolak disebut berseberangan dengan Dedi Mulyadi, namun Dadang Supriatna memilih program Magrib Mengaji untuk mengatasi kenakalan remaja sebagai prioritas.
“Program Magrib Mengaji dapat menjadi alternatif terlebih dahulu, sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter anak-anak dan pelajar yang dinilai nakal atau bermasalah,” katanya.
Study Tour Tetap Jalan di Cirebon
Kebijakan pelarangan study tour yang digaungkan Gubernur Dedi juga tak sepenuhnya diterima. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menilai kebijakan tersebut bersifat imbauan dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perlu ada kajian manfaat dan mudarat dari program study tour. Jika lebih banyak mudaratnya, maka disarankan untuk tidak dilaksanakan dulu,” ujar Imron pada Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, edaran dari Penjabat Gubernur sebelumnya hanya bersifat anjuran dan tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan pelarangan resmi.
“Saat PJ gubernur menjabat, sempat ada imbauan untuk membatasi kegiatan study tour. Tapi itu hanya sebatas anjuran, bukan peraturan yang wajib diikuti,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pun hingga kini belum mengeluarkan larangan resmi terkait kegiatan tersebut.
Pandangan Pakar
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, pakar hukum tata negara, Ahmad Jamaludin menilai, perbedaan pandangan bupati/wali kota terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi bukanlah pelanggaran hukum atau pembangkangan.
Sebaliknya, Ahmad menganggap sikap bupati/wali kota tersebut sebagai bentuk pelaksanaan prinsip Otda yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintahan daerah itu memiliki kewenangan atributif dan delegatif. Kewenangan atributif langsung dari undang-undang, sementara delegatif berasal dari pelimpahan pemerintah pusat,” jelas Jamaludin, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap level pemerintahan, baik provinsi, kota, maupun kabupaten memiliki domain kewenangannya masing-masing. Karena itu, seorang gubernur tidak berhak memaksa kebijakan kepada bupati/wali kota, apalagi sampai memberikan sanksi pemotongan bantuan.
“Fungsi gubernur dalam sistem otonomi daerah adalah pembinaan dan pengawasan, bukan eksekutor kebijakan mutlak. Memberikan ancaman berupa pemotongan bantuan tidak hanya tidak bijak, tapi juga menyalahi prinsip otonomi,” tegasnya.
Menurutnya, jika gubernur merasa ada kebijakan di daerah yang tidak selaras, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah membangun koordinasi, bukan melakukan pemaksaan.
Ahmad Jamaludin pun mengingatkan, dalam sistem desentralisasi, posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan juga sebagai kepala daerah provinsi. Namun demikian, kewenangan gubernur terhadap bupati/wali kota hanya terbatas pada koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan. Bukan eksekusi langsung kebijakan daerah.
“Jadi tidak ada satu pasal pun yang membenarkan seorang gubernur untuk mengintervensi kebijakan detail milik kabupaten/kota. Jika ingin menyamakan kebijakan, harus dibangun melalui dialog dan forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap kebijakan pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang matang dan akuntabilitas yang jelas.
“Kebijakan publik harus lahir dari analisis, data, dan kebutuhan riil masyarakat. Jika sebuah kebijakan muncul hanya dari asumsi atau spontanitas tanpa koordinasi, maka berisiko tidak membawa manfaat dan justru merugikan,” tandas Jamaludin.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan daerah bukan diukur dari seragamnya kebijakan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











