bukamata.id – Seorang pria lanjut usia tewas setelah menjadi korban penganiayaan brutal di depan sebuah minimarket di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Korban bernama Ade Dedi (62) sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kronologi Penganiayaan di Minimarket Bandung
Kejadian bermula saat pelaku berinisial DRW (21) berbelanja di minimarket tersebut. Karena tidak membawa keranjang, DRW memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya. Tindakan itu memicu kecurigaan karyawan yang menduga adanya upaya pencurian.
“Barang-barang dimasukkan ke dalam jaket sehingga menimbulkan kecurigaan petugas minimarket,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa (13/1/2026).
Pelaku sempat terlibat cekcok dengan karyawan. Korban Ade Dedi yang berada di lokasi kemudian meminta DRW untuk membayar seluruh barang belanjaannya. Namun karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang akhirnya dikembalikan.
Dipukul dan Diinjak Hingga Tak Sadarkan Diri
Tak terima dituduh mencuri, DRW mendatangi korban di area parkir minimarket. Tanpa diduga, pelaku memukul kepala korban, lalu menginjak bagian dada dan lehernya.
“Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung,” kata AKBP Anton.
Peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan warga sekitar. Salah satu saksi bernama Indra Lesmana kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim Polsek Panyileukan.
Polisi Tangkap Pelaku Berdasarkan CCTV
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV minimarket, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Anggota kami langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Anton.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan di belakang kepala.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, DRW kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 468 ayat (3) Jo Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Anton.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










