Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dimulai Besok, Simak Aturan Wajib Dipatuhi Pengunjung Braga Free Vehicle

By Putra JuangJumat, 3 Mei 2024 18:01 WIB2 Mins Read
Jalan Braga Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penerapan Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle akan dimulai pada Sabtu-Minggu, (4-5/5/2024) besok. Rencananya, kebijakan ini akan dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

Nantinya, pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.

Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:

1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).

3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.

4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).

5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).

8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono optimistis, Braga Free Vehicle akan memberi dampak positif, khususnya bagi kenyamanan wisatawan dan juga citra positif Jalan Braga yang selama ini dikenal sebagai area ikonik di Kota Bandung.

“Kami akan terus lakukan evaluasi. Dan tentunya kami meyakini Braga Free Vehicle akan memberi dampak positif,” ucap Bambang, Senin (29/4/2024).

Bambang menilai, Jalan Braga merupakan kawasan legendaris yang menjadi daya tarik wisatawan ke Kota Bandung. Namun, kondisi padat di kawasan Jalan Braga.

“Kita coba kembalikan legend dan heritage-nya Jalan Braga. Jadi siapapun yang ingin menikmati Jalan Braga ini bisa menikmati kawasan ini dengan maksimal,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Braga Bebas Kendaraan Braga Free Vehicle Jalan Braga Kota Bandung tata tertib
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.