Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jumat, 20 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 03:00 WIB

Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai

Jumat, 20 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disdik Purwakarta Tegaskan Larang Korlas Mandiri, Pastikan Transparansi Sekolah

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 10:22 WIB3 Mins Read
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik rutinitas belajar mengajar, ternyata terdapat praktik yang membuat urusan pendidikan kerap terasa seperti urusan keuangan. Fenomena itu muncul melalui keberadaan Korlas (Koordinator Kelas), yang awalnya dibentuk oleh orang tua siswa untuk memudahkan koordinasi kegiatan sekolah.

Namun, belakangan ini, fungsi Korlas dinilai mulai melenceng dari semangat awal gotong royong. Banyak orang tua merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas digunakan sebagai saluran pengumpulan dana di luar kendali pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan Korlas yang dibentuk secara mandiri oleh orang tua.

Baca Juga:  Sekolah Maung Dedi Mulyadi: DPRD Jabar Masih Bingung, Minta Penjelasan Lengkap

“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sadiyah menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap penting, namun harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menimbulkan persoalan.

“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  Anak Jadi Alat Balas Dendam! Polisi Amankan Ayah KDRT Bayi 22 Bulan di Purwakarta

Namun, jika grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan beralih fungsi menjadi sarana penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, pihak sekolah diminta untuk menindaklanjuti.

“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi sekolah yang mengabaikan kebijakan ini, Disdik Purwakarta menyebutkan bahwa akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,” pungkasnya.

Tiga Poin Utama Surat Edaran

  1. Pembatasan Grup WA: Hanya grup WhatsApp yang dikelola wali kelas yang diizinkan, untuk memastikan jalur komunikasi resmi antara guru dan orang tua tetap terpusat.
  2. Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua, karena semua biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS. Surat edaran ini menegaskan larangan pengkondisian biaya melalui Korlas atau kesepakatan internal orang tua.
  3. Sasaran: Edaran bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menjaga akuntabilitas komunikasi, demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga:  Paslon ZeinJo Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Purwakarta 2024

Dinas Pendidikan Purwakarta berharap, kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan kondusif. Orang tua dan guru diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dinas Pendidikan Purwakarta Korlas purwakarta transparansi sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.