bukamata.id – Di balik rutinitas belajar mengajar, ternyata terdapat praktik yang membuat urusan pendidikan kerap terasa seperti urusan keuangan. Fenomena itu muncul melalui keberadaan Korlas (Koordinator Kelas), yang awalnya dibentuk oleh orang tua siswa untuk memudahkan koordinasi kegiatan sekolah.
Namun, belakangan ini, fungsi Korlas dinilai mulai melenceng dari semangat awal gotong royong. Banyak orang tua merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas digunakan sebagai saluran pengumpulan dana di luar kendali pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan Korlas yang dibentuk secara mandiri oleh orang tua.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Sadiyah menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap penting, namun harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.
Ia menambahkan, grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menimbulkan persoalan.
“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, jika grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan beralih fungsi menjadi sarana penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, pihak sekolah diminta untuk menindaklanjuti.
“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi sekolah yang mengabaikan kebijakan ini, Disdik Purwakarta menyebutkan bahwa akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,” pungkasnya.
Tiga Poin Utama Surat Edaran
- Pembatasan Grup WA: Hanya grup WhatsApp yang dikelola wali kelas yang diizinkan, untuk memastikan jalur komunikasi resmi antara guru dan orang tua tetap terpusat.
- Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua, karena semua biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS. Surat edaran ini menegaskan larangan pengkondisian biaya melalui Korlas atau kesepakatan internal orang tua.
- Sasaran: Edaran bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menjaga akuntabilitas komunikasi, demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Dinas Pendidikan Purwakarta berharap, kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan kondusif. Orang tua dan guru diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











