Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
menonton film

Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!

Jumat, 20 Februari 2026 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Kamis, 19 Februari 2026 22:34 WIB

Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!

Kamis, 19 Februari 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
  • Mau Bukber Seru di Bandung? Ini 5 Kafe Hits dengan Paket Iftar Lengkap
  • Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung
  • Persib Gagal di ACL Two, Nasib Adam Przybek Ikut Terseret
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disperkim Purwakarta Panggil Tiga Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan PSU

By SusanaMinggu, 7 Juli 2024 21:25 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perumahan/istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemda Kabupaten Purwakarta, kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah Purwakarta.

Adapun pemanggilan tersebut, berkaitan dengan belum dilakukannya penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari para pengembang kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga pengembang yang dipanggil.

Pemanggilan ini juga merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 000.2.3.2/1012-Disperkim yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan tertanggal 19 Juni kemarin.

“Ada tiga pengembang yang diminta segera hadir karena masih belum memenuhi kewajibannya. Yakni, serah terima PSU kepada pemerintah daerah,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, dalam surat pemanggilan tersebut secara tegas meminta tiga pengembang perumahan ini untuk hadir terhitung 14 hari setelah surat itu terbit.

Baca Juga:  Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar

Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta ini, yaitu PT Ika Bina Muda, PT Bina Griya Pekalongan dan PT Inti Adhiaya.

Untuk PT Ika Bina Muda, itu merupakan pengembang Perumahan Munjul Jaya Permai yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta. Kemudian, PT Bina Griya Pekalongan merupakan perusahaan pengembang Perumahan Munjul Jaya Lama yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta.

Selanjutnya, untuk PT Inti Adhiyasa itu merupakan perusahaan pengembang dari Perumahan Kota Baru Purwakarta/Kota Kahuripan yang berlokasi di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka.

Adapun dalam surat Pj Bupati ini, meminta supaya para direktur perusahaan pengembang perumahan ini untuk segera mendatangi dinas terkait.

Tujuan dari pemanggilan tersebut, lanjut Dian, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinasnya.

Baca Juga:  Sebut Polisi Tak Salah, Orang Tua Korban Lakalantas di Purwakarta Minta Maaf

“Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang ini,” katanya.

Dian menambahkan, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.

Diketahui, di Kabupaten Purwakarta hingga 2024 ini tercatat ada sebanyak 187 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, kata dia, baru ada 29 pengembang yang telah menyerahkan terimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).

“Kami akui, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU. Untuk itu, sejak 2 tahun ini kami secara bertahap melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahterimakan PSU kepada pemerintah daerah,” bebernya.

Baca Juga:  NGOPI Ala HIMAKSI STIE Wikara: Cara Seru Mahasiswa Hadapi UAS

Menurut Dian, ada beberapa alasan mengapa sampai saat pemerintah daerah belum menerima serah terima PSU para pengembang perumahan tersebut. Di antaranya, pihak pengembang belum bisa dihubungi. Selain itu, ada juga karena alasan pembangunannya belum rampung.

Sampai saat ini, sudah ada beberapa pengembang yang telah diundang untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan. Beserta kelengkapan dokumen administrasinya.

Serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah ini perlu dilakukan, tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman tersebut.

Adapun prasarana perumahan yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah itu, di antaranya, jaringan jalan, drainase dan tempat pembuangan sampah.

“Kami pastikan, akan terus memanggil para pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU ini,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pemanggilan pengembang perumahan PSU purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.