Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cuma Punya Waktu 2 Hari! Thom Haye dan Ragnar Riskan Main saat Persib Lawan Port FC

Minggu, 4 Oktober 2026 19:36 WIB

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Minggu, 4 Oktober 2026 18:23 WIB
Bansos

Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima

Minggu, 4 Oktober 2026 17:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cuma Punya Waktu 2 Hari! Thom Haye dan Ragnar Riskan Main saat Persib Lawan Port FC
  • Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima
  • Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar
  • Budak Bandung Lolos ke Barcelona, Bakal Seangkatan Anak Messi? Ini Faktanya
  • Tarif Parkir Bandung Kembali Disorot, Parkir Dekat Masjid Raya Capai Rp15 Ribu
  • Debut di Shopee Cup 2026, Persib Target Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC
  • Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!

By Aga GustianaKamis, 16 April 2026 08:55 WIB5 Mins Read
Kisah viral dr Badjora. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pagi itu, Selasa, 14 April 2026, udara di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, terasa lebih berat dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WIB, kerumunan orang mulai memadati area di depan sebuah rumah yang telah berdiri puluhan tahun. Namun, mereka hadir bukan untuk berobat atau sekadar menyapa sang pemilik rumah yang legendaris, melainkan untuk menyaksikan sebuah akhir yang menyesakkan dada.

Di ambang pintu rumahnya, berdiri seorang pria sepuh dengan guratan usia yang tak lagi bisa disembunyikan. Ia adalah dr. Badjora M. Siregar. Di usianya yang menginjak 87 tahun, sang dokter, yang separuh hidupnya dihabiskan untuk menyembuhkan orang lain, kini harus menelan pil pahit kehidupan: ia “terusir” dari tempat yang ia harapkan menjadi pelabuhan terakhir di masa senjanya.

Jejak Kebaikan yang Tak Terhapus

Bagi masyarakat Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, nama dr. Badjora bukan sekadar nama tenaga medis. Ia adalah simbol kedermawanan. Dalam ingatan kolektif warga, Badjora adalah sosok yang tak pernah perhitungan soal biaya pengobatan. Program sunat massal gratis hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu adalah warisan tak benda yang ia tanam selama puluhan tahun.

“Izinkan aku menangis,” tulis seorang warga bernama Rinto di media sosialnya, menggambarkan suasana kebatinan publik saat itu. “Beliau adalah tokoh inspirasi dalam mewujudkan dunia kesehatan dan pendidikan. Ratusan anak berhasil menaikkan taraf hidup keluarganya lewat program pendidikan gratis darinya.”

Solidaritas warga pun membuncah. Di tengah penjagaan ketat aparat Polres Padangsidimpuan, sekelompok massa hadir dengan ikat kepala bertuliskan “Save dr. Bajora”. Isak tangis pecah saat petugas mulai merangsek masuk. Bagi warga, melihat sang dokter keluar rumah dengan langkah gontai menuju sebuah mobil putih bukan sekadar pemandangan eksekusi lahan, melainkan runtuhnya sebuah kehormatan bagi tokoh yang mereka cintai.

Drama 10 Tahun dan Jeratan Hukum

Namun, di balik narasi kemanusiaan yang menyayat hati, tersimpan realita hukum yang dingin dan kaku. Kasus yang menimpa dr. Badjora bukanlah badai yang datang tiba-tiba. Ini adalah muara dari konflik warisan yang telah berlarut-larut selama hampir satu dekade.

Berdasarkan data hukum, perselisihan ini dimulai sejak tahun 2016. Sengketa kepemilikan rumah tersebut telah melewati seluruh tangga peradilan. Mulai dari putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 2017, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, hingga akhirnya diputus secara final (inkracht) oleh Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018.

M. Reza Pahlevi Nasution, SH, kuasa hukum pihak Pemohon, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.

“Tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai status kepemilikan. Objek ini tidak dapat dibagi secara natura (fisik), sehingga dilakukan pelelangan oleh negara pada tahun 2022,” ujar Reza.

Fakta hukum yang paling krusial, menurut pihak Pemohon, adalah bahwa pada 21 Maret 2025, dr. Badjora sebenarnya telah mengambil uang hasil lelang bagiannya sebesar Rp886.937.463 di Pengadilan Agama. Secara hukum, pengambilan uang tersebut dianggap sebagai kesadaran dan penerimaan atas hasil putusan.

“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tetapi di sisi lain menolak menyerahkan objeknya. Sikap demikian bertentangan dengan hukum, moral, dan rasa keadilan bagi pemenang lelang yang sah,” tambah Reza.

Kontradiksi Antara Hukum dan Nurani

Pukul 11.15 WIB, suasana semakin tegang. Dua unit truk colt diesel sudah bersiaga di depan gerbang untuk mengangkut barang-barang milik sang dokter. Debat kusir antara pengacara kedua belah pihak sempat terjadi, mewarnai pengosongan paksa tersebut.

Bagi mereka yang memandang dari kacamata hukum murni, dr. Badjora dianggap “bebal” karena tetap bertahan meski haknya telah dikompensasi secara finansial. Namun, bagi masyarakat yang memandang dari kacamata nurani, uang sebesar Rp886 juta tidak akan pernah bisa mengganti nilai historis dan kenyamanan seorang pria berusia 87 tahun di penghujung hayatnya.

Ada paradoks yang menyakitkan di sini. Seorang dokter yang telah membantu ribuan orang untuk memiliki “masa depan,” kini justru kesulitan memiliki “masa tua” yang tenang di rumahnya sendiri.

Massa berbaju oranye dan warga yang bersimpati hanya bisa menatap nanar saat truk-truk itu mulai mengangkut lemari, kursi, dan kenangan-kenangan dr. Badjora dari dalam rumah. “Air mata di Bumi Dalihan Natolu,” ungkap seorang pendukung, merujuk pada filosofi masyarakat Batak yang seharusnya menjunjung tinggi kekeluargaan dan penghormatan kepada orang tua.

Pelajaran dari Sebuah Kepergian

Eksekusi dengan nomor register 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk ini akhirnya tuntas dilaksanakan. Jalan Kenanga kembali sepi setelah massa membubarkan diri, namun luka di hati sebagian warga Padangsidimpuan diprediksi akan bertahan lama.

Kisah dr. Badjora adalah pengingat keras bagi kita semua. Bahwa di atas kertas hukum, kebaikan masa lalu terkadang tidak memiliki nilai tawar. Kepastian hukum seringkali harus berjalan di atas perasaan manusiawi yang paling dalam.

Kini, sang dokter dermawan itu harus mencari tempat bernaung yang baru. Meski fisiknya terusir dari dinding-dinding beton yang ia cintai, bagi banyak orang, dr. Badjora telah membangun “rumah” yang jauh lebih megah: sebuah tempat abadi di dalam ingatan dan doa orang-orang yang pernah ia tolong.

Hukum mungkin telah memenangkan pemilik lahan yang baru, namun sejarah di Padangsidimpuan akan selalu mencatat nama dr. Badjora sebagai sosok yang tetap “kaya” di tengah kehilangan, karena ia pergi dengan membawa cinta dari masyarakatnya—sesuatu yang tak bisa dilelang oleh kantor negara mana pun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Irfan Hakim Nyesel Gak Tinggi Usai Ketemu Gede Aiswarya: Orang Terganteng Nomor 3, Tapi…

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2026 Naik atau Turun? Cek Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.