Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Senin, 19 Oktober 2026 23:04 WIB
Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 21:56 WIB

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Senin, 19 Oktober 2026 21:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara
  • Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • French Open 2026 Dibayangi Kericuhan Paris, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Fokus
  • Tampil Gemilang Lawan Persik, Fitrah Maulana Ungkap Persaingan dengan Teja Paku Alam
  • Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
  • Bukan Sekadar Guru PJOK, Yusuf Buka Jalan Devina Aqila Menuju Mimpi Besar di Dunia Futsal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Subagja Soroti Lapangan Kerja Minim Kaum Disabilitas

By Fahlevi MercedesJumat, 8 September 2023 11:14 WIB2 Mins Read
disabilitas
Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja saat menghadiri Special Education Expo 2023. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja menyoroti keberpihakan dunia terhadap kaum disabilitas.

Pasalnya, Doni melihat, masih banyak kaum disabilitas yang tidak mempunyai hak dalam kesetaraan. Termasuk mereka yang istimewa ini dalam dunia kerja.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28D ayat (2) disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Beberapa poin itu diutarakannya saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023 dengan tema From Disability to Artability, Equality, and Equity yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Gedung Art Center, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Netflix Bakal Tayangkan Film Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Rilis September 2023

“Jadi tentunya korelasi antara materi yang saya buat dengan acara tersebut ini tentunya mengenai bentuk kreativitas dari kaum disabilitas atau masyarakat luar biasa yang hari ini harus kita coba jungjung tinggi hak-hak yang memang seharusnya mempunyai bentuk kesetaraan antara masyarakat dan masyarakat luar biasa,” kata Doni.

Doni menyebut, salah satu perwujudan dari amanat itu adalah mengharuskan seluruh warga Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjaannya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Baca Juga:  Bangga Indonesia Pecahkan Rekor GWR, Begini Strategi Ridwan Kamil Agar Angklung Terus Mendunia

Menurutnya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

“Ini kewajiban yang diberikan kepada pemerintah agar wajib menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas,” ungkap Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba ini.

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen kaum istimewa ini dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Ikuti Upacara HUT ke-78 RI Langsung di Istana

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

“Penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas minimal 1 persen dari setiap perusahan swasta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

disabilitas Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki

Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur

Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.