Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya

Kamis, 3 September 2026 20:35 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Kamis, 3 September 2026 20:03 WIB

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Kamis, 3 September 2026 19:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya
  • BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru
  • Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa
  • Faris Abdul Hafizh Tinggalkan Persib Sementara, Gabung PSGC Ciamis
  • Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera
  • Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah
  • Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026
  • Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Subagja Soroti Lapangan Kerja Minim Kaum Disabilitas

By Fahlevi MercedesJumat, 8 September 2023 11:14 WIB2 Mins Read
disabilitas
Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja saat menghadiri Special Education Expo 2023. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja menyoroti keberpihakan dunia terhadap kaum disabilitas.

Pasalnya, Doni melihat, masih banyak kaum disabilitas yang tidak mempunyai hak dalam kesetaraan. Termasuk mereka yang istimewa ini dalam dunia kerja.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28D ayat (2) disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Beberapa poin itu diutarakannya saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023 dengan tema From Disability to Artability, Equality, and Equity yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Gedung Art Center, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Cara Buat Colenak Sederhana, Kudapan Asli Kota Bandung yang Ngeunah Pisan!

“Jadi tentunya korelasi antara materi yang saya buat dengan acara tersebut ini tentunya mengenai bentuk kreativitas dari kaum disabilitas atau masyarakat luar biasa yang hari ini harus kita coba jungjung tinggi hak-hak yang memang seharusnya mempunyai bentuk kesetaraan antara masyarakat dan masyarakat luar biasa,” kata Doni.

Baca Juga:  Ridwan Kamil soal Kebakaran di TPA Sarimukti: Karena Pemulung Lempar Rokok, Makanya Disiplin!

Doni menyebut, salah satu perwujudan dari amanat itu adalah mengharuskan seluruh warga Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjaannya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Menurutnya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

“Ini kewajiban yang diberikan kepada pemerintah agar wajib menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas,” ungkap Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba ini.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Proyeksikan Kebakaran TPA Sarimukti Padam Total 2 Pekan Lagi

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen kaum istimewa ini dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

“Penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas minimal 1 persen dari setiap perusahan swasta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

disabilitas Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.