Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Link Skandal TKW Taiwan 3 vs 1, Pakar Ingatkan Bahaya Terselubung Bagi Netizen

Rabu, 20 Mei 2026 01:00 WIB
Foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diwawancara wartawan.

Rupiah dan Minyak Dunia Tertekan, Bahlil Beri Sinyal Hijau: Anggaran Subsidi BBM Tetap Aman

Selasa, 19 Mei 2026 22:47 WIB

Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen

Selasa, 19 Mei 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Link Skandal TKW Taiwan 3 vs 1, Pakar Ingatkan Bahaya Terselubung Bagi Netizen
  • Rupiah dan Minyak Dunia Tertekan, Bahlil Beri Sinyal Hijau: Anggaran Subsidi BBM Tetap Aman
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya
  • Laga Terakhir Super League 2026: Persib Ditinggal Marc Klok, Ini Kondisi Tim
  • Geger! Video ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Warganet Temukan Kejanggalan
  • Link Video Viral “TKW Taiwan 3 Vs 1” Diincar Netizen, Waspada Jebakan Siber!
  • Menuju Tangga Juara, Manajemen Persib Akhirnya Buka-bukaan Soal Masa Depan Bojan Hodak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Subagja Soroti Lapangan Kerja Minim Kaum Disabilitas

By Fahlevi MercedesJumat, 8 September 2023 11:14 WIB2 Mins Read
disabilitas
Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja saat menghadiri Special Education Expo 2023. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja menyoroti keberpihakan dunia terhadap kaum disabilitas.

Pasalnya, Doni melihat, masih banyak kaum disabilitas yang tidak mempunyai hak dalam kesetaraan. Termasuk mereka yang istimewa ini dalam dunia kerja.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28D ayat (2) disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Beberapa poin itu diutarakannya saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023 dengan tema From Disability to Artability, Equality, and Equity yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Gedung Art Center, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Pengakuan Ema Sumarna Urusi Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand

“Jadi tentunya korelasi antara materi yang saya buat dengan acara tersebut ini tentunya mengenai bentuk kreativitas dari kaum disabilitas atau masyarakat luar biasa yang hari ini harus kita coba jungjung tinggi hak-hak yang memang seharusnya mempunyai bentuk kesetaraan antara masyarakat dan masyarakat luar biasa,” kata Doni.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Persilahkan Panji Gumilang Menggugat: Ini Negeri Hukum

Doni menyebut, salah satu perwujudan dari amanat itu adalah mengharuskan seluruh warga Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjaannya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Menurutnya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

“Ini kewajiban yang diberikan kepada pemerintah agar wajib menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas,” ungkap Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba ini.

Baca Juga:  Cetak Sejarah, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain dengan Gol Sundulan Terbanyak di Dunia

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen kaum istimewa ini dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

“Penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas minimal 1 persen dari setiap perusahan swasta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

disabilitas Doni Subagja Featured lapangan kerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diwawancara wartawan.

Rupiah dan Minyak Dunia Tertekan, Bahlil Beri Sinyal Hijau: Anggaran Subsidi BBM Tetap Aman

ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.