Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Brasil Vs Norwegia 2026, Full Match Gratis di Sini!

Senin, 6 Juli 2026 01:00 WIB

Gabriel Mutombo Pilih Nomor 3 di Persib, Ini Alasannya Bikin Penasaran

Minggu, 5 Juli 2026 19:34 WIB

Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa

Minggu, 5 Juli 2026 18:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Brasil Vs Norwegia 2026, Full Match Gratis di Sini!
  • Gabriel Mutombo Pilih Nomor 3 di Persib, Ini Alasannya Bikin Penasaran
  • Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa
  • Argentina vs Cape Verde: Juara Bertahan Berhadapan dengan Tim yang Paling Mengejutkan
  • Sengit! Inggris vs Meksiko, Duel Klasik yang Bisa Ubah Nasib di Piala Dunia 2026
  • Tak Terbendung! Irfan Hakim Borong 14 Penghargaan di Bogor Koi Show 2026
  • Belum Tutup Bursa Transfer, Bos Persib Bocorkan Masih Ada Kejutan Pemain Baru
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Subagja Soroti Lapangan Kerja Minim Kaum Disabilitas

By Fahlevi MercedesJumat, 8 September 2023 11:14 WIB2 Mins Read
disabilitas
Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja saat menghadiri Special Education Expo 2023. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah IV Jabar-Banten, Doni Subagja menyoroti keberpihakan dunia terhadap kaum disabilitas.

Pasalnya, Doni melihat, masih banyak kaum disabilitas yang tidak mempunyai hak dalam kesetaraan. Termasuk mereka yang istimewa ini dalam dunia kerja.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28D ayat (2) disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Beberapa poin itu diutarakannya saat menjadi pembicara dalam acara Special Education Expo 2023 dengan tema From Disability to Artability, Equality, and Equity yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Gedung Art Center, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  6 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Semarang yang Indah dan Eksotis

“Jadi tentunya korelasi antara materi yang saya buat dengan acara tersebut ini tentunya mengenai bentuk kreativitas dari kaum disabilitas atau masyarakat luar biasa yang hari ini harus kita coba jungjung tinggi hak-hak yang memang seharusnya mempunyai bentuk kesetaraan antara masyarakat dan masyarakat luar biasa,” kata Doni.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Hadir di Unitomo, Mahasiswa: Sehat Selalu Pemimpinku

Doni menyebut, salah satu perwujudan dari amanat itu adalah mengharuskan seluruh warga Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjaannya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Menurutnya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

“Ini kewajiban yang diberikan kepada pemerintah agar wajib menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas,” ungkap Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba ini.

Baca Juga:  6 Tempat Wisata Menarik di Ende, Nomor 5 Favorit Banget Wisatawan

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen kaum istimewa ini dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

“Penerimaan pelatihan kerja untuk kaum disabilitas minimal 1 persen dari setiap perusahan swasta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

disabilitas Doni Subagja Featured lapangan kerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa

Padam Listrik

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.