bukamata.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung pada Senin (20/1/2025) untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Bandung.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024. Meskipun persoalan ini pernah ditangani pada masa pemerintahan sebelumnya, jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat, sehingga menjadi perhatian utama.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil.
Tamsil juga mengungkapkan bahwa DPD RI berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat penyelesaian masalah Non-ASN secara nasional.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendalami permasalahan yang dihadapi daerah. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami telah melakukan rapat kerja sebelumnya dan sepakat bahwa persoalan Non-ASN harus selesai pada akhir 2024. Namun, kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,” ungkap Andi.
Ia menambahkan bahwa DPD RI berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengupayakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung dan wilayah lainnya.
“Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung, kami rasa sudah cukup jelas dan akan menjadi masukan untuk rapat kerja selanjutnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, menyampaikan bahwa Pemkot Bandung telah melakukan pendataan mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN. Namun, keterbatasan formasi dan anggaran masih menjadi kendala utama.
“Kami telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala. Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” jelas Tono.
Tono berharap, kehadiran Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa, menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi penanganan tenaga Non-ASN.
Mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” ungkap Adi.
Adi juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan opsi agar tenaga Non-ASN yang mengisi jabatan ASN diprioritaskan menjadi PPPK.
Namun, bagi mereka yang tidak masuk kategori tersebut, akan diarahkan untuk menjadi tenaga harian lepas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











