Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR RI Revisi Putusan MK, Ahli Hukum Pemilu: Tindakan Inkonstitusional

By SusanaRabu, 21 Agustus 2024 22:25 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan langkah DPR RI merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku bagi seluruh pihak baik pemerintah, DPR, maupun institusi peradilan lain.

“Putusan MK adalah putusan dari lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta semua pihak sebagai putusan yang mengikat atau erga omnes,” jelas Titi, dikutip dari Instagram @narasinewsroom, Rabu (21/8/2024).

Maka, menurutnya serta merta putusan MK itu berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:  Anggota DPR Cucun Dikecam Publik karena Rendahkan Peran Ahli Gizi di MBG, Begini Klarifikasinya

“Ketika sudah ada putusan MK yang mengubah undang-undang, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan perubahan undang-undang sebagai tindak lanjut dari MK tersebut,” tuturnya.

Adapun terkait Langkah-langkah dari DPR yang ingin menyimpangi atau mengubah apa yang menjadi keputusan MK, menurut Titi itu merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

“Bertentangan dengan konstitusi, dan bisa disebut sebagai pembegalan atau kemudian pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Titi menilai, apabila undang-undang tersebut disahkan, akan menimbulkan ketidakpuasan dan perlawanan publik yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Lima Anggota DPR RI Resmi Dinonaktifkan, Dampak Gelombang Kritik Publik

“Ini bisa menimbulkankan ketidakpuasan dan perlawanan publik dimana bisa saja masyarakat melakukan pembangkangan sosial terhadap Pilkada 2024. Sangat mungkin gerakan boikot bisa meluas,” ungkapnya.

Akan tetapi, jika masih tetap disahkan dan langsung diuji ke MK, Titi bisa memastikan bahwa hal itu akan dibatalkan kembali oleh MK.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI inkonstitusional Mahkamah Konstitusi MK putusan Titi Anggraini
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.