Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Jumat, 20 Februari 2026 20:04 WIB

Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?

Jumat, 20 Februari 2026 19:30 WIB

Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 19:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia
  • Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita
  • Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar
  • Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?
  • Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!
  • Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Perubahan Pajak Daerah untuk APBD 2026

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 22:30 WIB2 Mins Read
Bapemperda DPRD Jabar saat berkunjung ke Kantor Kemendagri. (Foto: Humas DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025).

Kunjungan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, menjelaskan, konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi terkait tarif pajak daerah yang diatur oleh Kemendagri.

Menurutnya, kebijakan perpajakan harus dikelola secara hati-hati agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga:  APBD Dicoret, Kemendagri Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah

“Pembahasan pajak ini tidak bisa dilakukan secara gegabah. Tujuan kami berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah adalah untuk mendengar langsung arahan Kemendagri terkait kebijakan pajak daerah. Kami tidak ingin kebijakan yang dibuat justru membebani masyarakat atau menimbulkan keresahan,” ujar Sugianto seusai pertemuan.

Dalam situasi ekonomi nasional yang menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran, setiap perubahan kebijakan fiskal daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menambahkan, revisi Perda No. 9 Tahun 2023 perlu dilakukan karena beberapa regulasi telah berubah pasca diberlakukannya perda tersebut.

Baca Juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-80 Jabar, Buky Wibawa: Momentum Perkuat Jati Diri

Penyesuaian ini juga bertujuan menyeimbangkan dampak pengurangan anggaran dari pemerintah pusat terhadap keuangan daerah.

“Dana bagi hasil dari pusat ke provinsi turun cukup besar, mencapai lebih dari Rp2,4 triliun. Ini tentu memengaruhi struktur APBD Jawa Barat untuk 2026. Daerah perlu menyesuaikan strategi pendapatannya agar program kerja gubernur tetap berjalan optimal,” jelas Daddy.

Salah satu opsi peningkatan pendapatan daerah yang dikaji adalah dari sektor pajak sumber daya air, seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah.

Baca Juga:  Rencana Kerja 2025/2026 Disahkan, DPRD Jabar Siap Tancap Gas

“Penambahan objek pajak ini akan berdampak kepada pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air, tetapi dibutuhkan agar keuangan daerah tetap sehat dan program pembangunan berjalan,” imbuhnya.

Daddy menegaskan, langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian bersama pemerintah pusat agar tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha.

“Semua masih tahap konsultasi dan penyesuaian. Prinsipnya, kebijakan pajak ini tetap berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD 2026 Bapemperda Jabar DPRD Jawa Barat Kemendagri pajak air permukaan pajak sumber daya air perubahan Perda Pajak Daerah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.