Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Jabar Soroti Gerakan Rereongan Seribu, Dinilai Berpotensi Jadi Pungutan Terselubung

By SusanaSenin, 6 Oktober 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PPP, Zaini Shofari. Foto: Instagram @petigajabar.official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zaini Shofari, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peluncuran Gerakan Rereongan Poe Ibu atau dikenal juga dengan nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.

Program yang resmi dicanangkan pada 1 Oktober 2025 itu dinilai Zaini terkesan dipaksakan atas nama kesetiakawanan sosial, terutama karena melibatkan ASN, pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang seribu rupiah per hari.

Soroti Potensi Pungutan di Sekolah

Menurut Zaini, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Ia menilai, ajakan menyumbang dari pelajar berpotensi menyerupai pungutan yang sejatinya dilarang di sekolah.

Baca Juga:  Maung Bandung di Jalur Juara, Persib Awali Tahun dengan Kemenangan Besar

“Kalau ASN tentu akan mengikuti arahan atasannya, yaitu gubernur. Tapi kalau bicara siswa, setiap bentuk pungutan di sekolah itu dilarang. Sekarang malah diajarkan dan dilegalkan seolah itu bentuk solidaritas,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Zaini menegaskan, langkah tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

“Di satu sisi pemerintah melarang pungutan, tapi di sisi lain justru menginisiasi pengumpulan dana yang sifatnya serupa,” katanya.

Inkonsistensi Bantuan Sosial dan Keagamaan

Politikus PPP itu juga menyoroti kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam hal bantuan sosial dan keagamaan yang dinilainya tidak konsisten.

“Contohnya, masyarakat yang di pinggir jalan minta sumbangan untuk kegiatan keagamaan itu dilarang, tapi pemerintah tidak memberikan solusi. Bantuan untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan malah jadi nol,” tegasnya.

Baca Juga:  Rafael akan Kawal Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ia menambahkan, semangat gotong royong sejatinya sudah menjadi tradisi masyarakat tanpa perlu dilembagakan melalui program pemerintah.

“Masyarakat dari dulu sudah punya tradisi rereongan. Kalau ada tetangga sakit atau kesulitan, pasti dibantu. Jangan direduksi seolah solidaritas sosial hanya bisa berjalan karena program pemerintah,” ujarnya.

Dasar Hukum Dinilai Tak Tepat

Lebih lanjut, Zaini menilai program Gerakan Rereongan Poe Ibu memang mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru bertentangan dengan aturan lain, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Imbau Warga Jaga Kondusivitas, Tolak Aksi Anarkis

“Gubernur menabrak ketentuan tentang rombongan belajar dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang jumlah siswanya maksimal 50 orang. Pola seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Zaini juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan dana sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Pajak sudah masyarakat bayarkan. Jangan dengan dalih banyak warga butuh bantuan lalu dijadikan dasar seolah ini bagian dari kesetiakawanan sosial,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jawa Barat Gerakan Rereongan Poe Ibu gerakan sapoe sarebu Zaini Shofari
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.