Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya

Kamis, 27 Agustus 2026 15:16 WIB
Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Kamis, 27 Agustus 2026 15:05 WIB

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Kamis, 27 Agustus 2026 15:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
  • Sudah Tak Masuk Rencana Igor Tolic, Ramon Tanque Masih Berlatih Bersama Persib
  • Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta
  • Mengenal Botok Pati! Dari Tersangka Jadi Pahlawan Rakyat, Bikin Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset
  • PSSI Akhirnya Restui Persija vs Persib di SUGBK, Ini Alasan Laga Tetap Digelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Jabar Soroti Gerakan Rereongan Seribu, Dinilai Berpotensi Jadi Pungutan Terselubung

By SusanaSenin, 6 Oktober 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PPP, Zaini Shofari. Foto: Instagram @petigajabar.official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zaini Shofari, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peluncuran Gerakan Rereongan Poe Ibu atau dikenal juga dengan nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.

Program yang resmi dicanangkan pada 1 Oktober 2025 itu dinilai Zaini terkesan dipaksakan atas nama kesetiakawanan sosial, terutama karena melibatkan ASN, pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang seribu rupiah per hari.

Soroti Potensi Pungutan di Sekolah

Menurut Zaini, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Ia menilai, ajakan menyumbang dari pelajar berpotensi menyerupai pungutan yang sejatinya dilarang di sekolah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Minim Koordinasi, DPRD Ingatkan Keputusan Tanpa Komunikasi Bisa Rugikan Publik

“Kalau ASN tentu akan mengikuti arahan atasannya, yaitu gubernur. Tapi kalau bicara siswa, setiap bentuk pungutan di sekolah itu dilarang. Sekarang malah diajarkan dan dilegalkan seolah itu bentuk solidaritas,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Zaini menegaskan, langkah tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

“Di satu sisi pemerintah melarang pungutan, tapi di sisi lain justru menginisiasi pengumpulan dana yang sifatnya serupa,” katanya.

Inkonsistensi Bantuan Sosial dan Keagamaan

Politikus PPP itu juga menyoroti kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam hal bantuan sosial dan keagamaan yang dinilainya tidak konsisten.

Baca Juga:  Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

“Contohnya, masyarakat yang di pinggir jalan minta sumbangan untuk kegiatan keagamaan itu dilarang, tapi pemerintah tidak memberikan solusi. Bantuan untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan malah jadi nol,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat gotong royong sejatinya sudah menjadi tradisi masyarakat tanpa perlu dilembagakan melalui program pemerintah.

“Masyarakat dari dulu sudah punya tradisi rereongan. Kalau ada tetangga sakit atau kesulitan, pasti dibantu. Jangan direduksi seolah solidaritas sosial hanya bisa berjalan karena program pemerintah,” ujarnya.

Dasar Hukum Dinilai Tak Tepat

Lebih lanjut, Zaini menilai program Gerakan Rereongan Poe Ibu memang mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru bertentangan dengan aturan lain, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Godok Rekomendasi untuk Mendagri, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja Strategis di Bandung

“Gubernur menabrak ketentuan tentang rombongan belajar dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang jumlah siswanya maksimal 50 orang. Pola seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Zaini juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan dana sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Pajak sudah masyarakat bayarkan. Jangan dengan dalih banyak warga butuh bantuan lalu dijadikan dasar seolah ini bagian dari kesetiakawanan sosial,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Bansos

Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

Mengenal Botok Pati! Dari Tersangka Jadi Pahlawan Rakyat, Bikin Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset

Farhan Ungkap CFD dan Braga Beken Jadi Temuan BPK, Pemkot Bandung Kaji Agar Bisa Dibuka Lagi

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.