Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 01:00 WIB

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Jabar Soroti Gerakan Rereongan Seribu, Dinilai Berpotensi Jadi Pungutan Terselubung

By SusanaSenin, 6 Oktober 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PPP, Zaini Shofari. Foto: Instagram @petigajabar.official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zaini Shofari, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peluncuran Gerakan Rereongan Poe Ibu atau dikenal juga dengan nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.

Program yang resmi dicanangkan pada 1 Oktober 2025 itu dinilai Zaini terkesan dipaksakan atas nama kesetiakawanan sosial, terutama karena melibatkan ASN, pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang seribu rupiah per hari.

Soroti Potensi Pungutan di Sekolah

Menurut Zaini, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Ia menilai, ajakan menyumbang dari pelajar berpotensi menyerupai pungutan yang sejatinya dilarang di sekolah.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Dampak Kebijakan Daya Tampung SMA Negeri terhadap Sekolah Swasta dan Guru PPPK

“Kalau ASN tentu akan mengikuti arahan atasannya, yaitu gubernur. Tapi kalau bicara siswa, setiap bentuk pungutan di sekolah itu dilarang. Sekarang malah diajarkan dan dilegalkan seolah itu bentuk solidaritas,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Zaini menegaskan, langkah tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

“Di satu sisi pemerintah melarang pungutan, tapi di sisi lain justru menginisiasi pengumpulan dana yang sifatnya serupa,” katanya.

Inkonsistensi Bantuan Sosial dan Keagamaan

Politikus PPP itu juga menyoroti kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam hal bantuan sosial dan keagamaan yang dinilainya tidak konsisten.

Baca Juga:  Akses Berobat Lebih Mudah! DPRD Jabar Sambut Positif Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS

“Contohnya, masyarakat yang di pinggir jalan minta sumbangan untuk kegiatan keagamaan itu dilarang, tapi pemerintah tidak memberikan solusi. Bantuan untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan malah jadi nol,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat gotong royong sejatinya sudah menjadi tradisi masyarakat tanpa perlu dilembagakan melalui program pemerintah.

“Masyarakat dari dulu sudah punya tradisi rereongan. Kalau ada tetangga sakit atau kesulitan, pasti dibantu. Jangan direduksi seolah solidaritas sosial hanya bisa berjalan karena program pemerintah,” ujarnya.

Dasar Hukum Dinilai Tak Tepat

Lebih lanjut, Zaini menilai program Gerakan Rereongan Poe Ibu memang mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru bertentangan dengan aturan lain, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Gugat Narasi Keliru Milangkala Tatar Sunda, DPRD Jabar: Jangan Ajarkan Sejarah Ngawur ke Generasi Muda!

“Gubernur menabrak ketentuan tentang rombongan belajar dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang jumlah siswanya maksimal 50 orang. Pola seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Zaini juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan dana sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Pajak sudah masyarakat bayarkan. Jangan dengan dalih banyak warga butuh bantuan lalu dijadikan dasar seolah ini bagian dari kesetiakawanan sosial,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jawa Barat Gerakan Rereongan Poe Ibu gerakan sapoe sarebu Zaini Shofari
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.