Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

By SusanaRabu, 29 April 2026 21:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan yang dinantikan pada pertengahan tahun.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui belanja aparatur negara, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pembayaran dilakukan untuk membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya meningkatkan pengeluaran keluarga.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair: Cek Daftar Penerima dan Jadwal Resminya

Namun, jika terjadi kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Syarat Masa Kerja PPPK

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah syarat masa kerja bagi PPPK.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
  • PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional
Baca Juga:  ASN Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Daftar Penerimanya

Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan rumus: (masa kerja/12) × penghasilan 1 bulan.

Kebijakan ini memberikan keadilan bagi pegawai baru tanpa mengabaikan kontribusi kerja yang telah dilakukan.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber pendanaannya:

1. Instansi Pusat (APBN):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. Instansi Daerah (APBD):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Baca Juga:  Gaji PNS Naik! THR Golongan 2a Tahun 2026 Resmi Cair, Cek Komponen Tunjangan Lengkapnya

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baiknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Artinya, nominal yang diterima PPPK akan utuh sesuai hak yang ditetapkan.

Penting Dipahami PPPK

Dengan adanya aturan ini, PPPK diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengatur keuangan secara lebih bijak menjelang pencairan gaji ke-13.

Kepastian regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke 13 PPPK 2026 gaji PPPK cair Juni 2026 jadwal gaji ke 13 ASN PP Nomor 9 Tahun 2026 syarat PPPK 2026 tunjangan ASN terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.