bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan yang dinantikan pada pertengahan tahun.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui belanja aparatur negara, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pembayaran dilakukan untuk membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya meningkatkan pengeluaran keluarga.
Namun, jika terjadi kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Syarat Masa Kerja PPPK
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah syarat masa kerja bagi PPPK.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
- PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan rumus: (masa kerja/12) × penghasilan 1 bulan.
Kebijakan ini memberikan keadilan bagi pegawai baru tanpa mengabaikan kontribusi kerja yang telah dilakukan.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber pendanaannya:
1. Instansi Pusat (APBN):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Instansi Daerah (APBD):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Kabar baiknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Artinya, nominal yang diterima PPPK akan utuh sesuai hak yang ditetapkan.
Penting Dipahami PPPK
Dengan adanya aturan ini, PPPK diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengatur keuangan secara lebih bijak menjelang pencairan gaji ke-13.
Kepastian regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










