Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?

Kamis, 25 Juni 2026 19:35 WIB

Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni

Kamis, 25 Juni 2026 19:30 WIB
Ilustrasi gempa

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,5 Guncang Venezuela, Puluhan Tewas dan Ratusan Terluka

Kamis, 25 Juni 2026 19:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?
  • Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni
  • Gempa Dahsyat Magnitudo 7,5 Guncang Venezuela, Puluhan Tewas dan Ratusan Terluka
  • Dedi Mulyadi Alihkan Sayembara Rp250 Juta untuk Korban YTR, Diserahkan saat Hari Bhayangkara
  • Video Cella Pramuka Bikin Heboh Netizen, Ini Awal Mula Viral di TikTok
  • Orang Tua Wajib Catat! Cek Jadwal Libur Sekolah Juni 2026 Wilayah Bandung dan Sekitarnya untuk Rencana Piknik
  • Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil
  • Persib Siapkan Bomber Baru? Ajdin Mujagic Punya Rekor 25 Gol di Malaysia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

By SusanaRabu, 29 April 2026 21:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan yang dinantikan pada pertengahan tahun.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui belanja aparatur negara, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Baca Juga:  Mau Jadi ASN? Ini Jadwal dan Syarat Lengkap PPPK Sekolah Rakyat 2026

Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pembayaran dilakukan untuk membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya meningkatkan pengeluaran keluarga.

Namun, jika terjadi kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Syarat Masa Kerja PPPK

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah syarat masa kerja bagi PPPK.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
  • PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional
Baca Juga:  Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan rumus: (masa kerja/12) × penghasilan 1 bulan.

Kebijakan ini memberikan keadilan bagi pegawai baru tanpa mengabaikan kontribusi kerja yang telah dilakukan.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber pendanaannya:

1. Instansi Pusat (APBN):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. Instansi Daerah (APBD):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Baca Juga:  Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baiknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Artinya, nominal yang diterima PPPK akan utuh sesuai hak yang ditetapkan.

Penting Dipahami PPPK

Dengan adanya aturan ini, PPPK diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengatur keuangan secara lebih bijak menjelang pencairan gaji ke-13.

Kepastian regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke 13 PPPK 2026 gaji PPPK cair Juni 2026 jadwal gaji ke 13 ASN PP Nomor 9 Tahun 2026 syarat PPPK 2026 tunjangan ASN terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?

Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni

Ilustrasi gempa

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,5 Guncang Venezuela, Puluhan Tewas dan Ratusan Terluka

Dedi Mulyadi Alihkan Sayembara Rp250 Juta untuk Korban YTR, Diserahkan saat Hari Bhayangkara

Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil

Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.