Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali

Jumat, 14 Agustus 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

By SusanaRabu, 29 April 2026 21:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan yang dinantikan pada pertengahan tahun.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui belanja aparatur negara, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pembayaran dilakukan untuk membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya meningkatkan pengeluaran keluarga.

Namun, jika terjadi kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Syarat Masa Kerja PPPK

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah syarat masa kerja bagi PPPK.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
  • PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional

Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan rumus: (masa kerja/12) × penghasilan 1 bulan.

Kebijakan ini memberikan keadilan bagi pegawai baru tanpa mengabaikan kontribusi kerja yang telah dilakukan.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber pendanaannya:

1. Instansi Pusat (APBN):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. Instansi Daerah (APBD):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baiknya, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Artinya, nominal yang diterima PPPK akan utuh sesuai hak yang ditetapkan.

Penting Dipahami PPPK

Dengan adanya aturan ini, PPPK diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengatur keuangan secara lebih bijak menjelang pencairan gaji ke-13.

Kepastian regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke 13 PPPK 2026 gaji PPPK cair Juni 2026 jadwal gaji ke 13 ASN PP Nomor 9 Tahun 2026 syarat PPPK 2026 tunjangan ASN terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.