bukamata.id – Dunia legislasi di Kabupaten Cianjur tengah diguncang isu miring. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan yang sedang digodok DPRD Cianjur menuai kritik pedas setelah ditemukan kejanggalan mencolok pada penulisan zona waktu yang tidak sesuai dengan wilayah Jawa Barat.
Dalam draf tersebut, aturan waktu tayang iklan justru menggunakan format Waktu Indonesia Tengah (WITA), yang memicu dugaan bahwa naskah tersebut hanyalah hasil jiplakan dari regulasi daerah lain.
Temuan Fatal: Cianjur Serasa Indonesia Tengah
Kritik keras datang dari Direktur Poslogis, Asep Toha. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan ini ditemukan pada Pasal 103 ayat (4) huruf n. Pasal tersebut mengatur jam operasional videotron luar ruang yang tertulis hanya boleh tayang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Asep menilai hal ini adalah kekeliruan yang sangat mendasar. “Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” kata dia, Rabu (29/4/2026).
Bagi Asep, kesamaan bunyi pasal tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik plagiarisme dalam penyusunan produk hukum di Cianjur. “Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” tegasnya.
Pelanggaran Asas dan Dampak Hukum
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa kecerobohan ini bukan sekadar urusan salah ketik. Menurutnya, ada tiga asas dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 yang ditabrak, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan.
Ia mempertanyakan mengapa draf yang bermasalah bisa lolos hingga tahap pembahasan di legislatif. “Ada 3 asas yg dilanggar menurut UU 13 th 2022. Asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan dan asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan. Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera dikoreksi, perbedaan zona waktu ini akan memicu kekacauan saat implementasi di lapangan. “Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan,” tambah Asep.
Respon Bupati: Sebut Faktor Teknologi dan “Autotext”
Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu memberikan pembelaan. Ia menyebutkan bahwa masuknya istilah “WITA” ke dalam naskah tersebut murni kesalahan teknis saat penulisan.
“Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” kilah Wahyu.
Sang Bupati memilih untuk fokus pada substansi dan visi besar di balik regulasi kesehatan tersebut. Menurutnya, tujuan utama Raperda ini adalah demi kesejahteraan warga Cianjur, bukan sekadar urusan redaksional.
“Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










