Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Selasa, 13 Oktober 2026 09:17 WIB

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Selasa, 13 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
  • Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

By Aga GustianaRabu, 29 April 2026 18:07 WIB3 Mins Read
Viral naskah Raperda Kesehatan Cianjur. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dunia legislasi di Kabupaten Cianjur tengah diguncang isu miring. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan yang sedang digodok DPRD Cianjur menuai kritik pedas setelah ditemukan kejanggalan mencolok pada penulisan zona waktu yang tidak sesuai dengan wilayah Jawa Barat.

Dalam draf tersebut, aturan waktu tayang iklan justru menggunakan format Waktu Indonesia Tengah (WITA), yang memicu dugaan bahwa naskah tersebut hanyalah hasil jiplakan dari regulasi daerah lain.

Temuan Fatal: Cianjur Serasa Indonesia Tengah

Kritik keras datang dari Direktur Poslogis, Asep Toha. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan ini ditemukan pada Pasal 103 ayat (4) huruf n. Pasal tersebut mengatur jam operasional videotron luar ruang yang tertulis hanya boleh tayang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Asep menilai hal ini adalah kekeliruan yang sangat mendasar. “Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” kata dia, Rabu (29/4/2026).

Bagi Asep, kesamaan bunyi pasal tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik plagiarisme dalam penyusunan produk hukum di Cianjur. “Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” tegasnya.

Pelanggaran Asas dan Dampak Hukum

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa kecerobohan ini bukan sekadar urusan salah ketik. Menurutnya, ada tiga asas dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 yang ditabrak, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan.

Ia mempertanyakan mengapa draf yang bermasalah bisa lolos hingga tahap pembahasan di legislatif. “Ada 3 asas yg dilanggar menurut UU 13 th 2022. Asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan dan asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan. Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera dikoreksi, perbedaan zona waktu ini akan memicu kekacauan saat implementasi di lapangan. “Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan,” tambah Asep.

Respon Bupati: Sebut Faktor Teknologi dan “Autotext”

Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu memberikan pembelaan. Ia menyebutkan bahwa masuknya istilah “WITA” ke dalam naskah tersebut murni kesalahan teknis saat penulisan.

“Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” kilah Wahyu.

Sang Bupati memilih untuk fokus pada substansi dan visi besar di balik regulasi kesehatan tersebut. Menurutnya, tujuan utama Raperda ini adalah demi kesejahteraan warga Cianjur, bukan sekadar urusan redaksional.

“Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.