Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Emak Gila

1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judol, Nilai Deposit Tembus Rp6,5 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 18:13 WIB

Misteri Akun IG Hilang Terjawab! Thom Haye Akhirnya Muncul di Latihan Persib

Jumat, 21 Agustus 2026 18:05 WIB

Terungkap! Ini Kronologi Kasus Investasi yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Jumat, 21 Agustus 2026 17:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judol, Nilai Deposit Tembus Rp6,5 Miliar
  • Misteri Akun IG Hilang Terjawab! Thom Haye Akhirnya Muncul di Latihan Persib
  • Terungkap! Ini Kronologi Kasus Investasi yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka
  • Umuh Muchtar Wanti-Wanti Persib Jelang ACL 2: Harus Siap Hadapi Tim-Tim Elite Asia
  • Jadwal Pencairan PIP Termin II 2026: Cek Nama Penerima dan Nominal Bantuan Lewat HP
  • Viral Konvoi Pelajar Bawa Celurit Teror Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Akhirnya Diciduk
  • Jabar Peringkat Satu Laporan Scam se-Indonesia, Kerugian Tembus Triliunan Rupiah
  • Jadwal Liga Inggris 2026/2027 Pekan Pertama: Arsenal, MU, Liverpool hingga Chelsea
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

By Aga GustianaRabu, 29 April 2026 18:07 WIB3 Mins Read
Viral naskah Raperda Kesehatan Cianjur. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dunia legislasi di Kabupaten Cianjur tengah diguncang isu miring. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan yang sedang digodok DPRD Cianjur menuai kritik pedas setelah ditemukan kejanggalan mencolok pada penulisan zona waktu yang tidak sesuai dengan wilayah Jawa Barat.

Dalam draf tersebut, aturan waktu tayang iklan justru menggunakan format Waktu Indonesia Tengah (WITA), yang memicu dugaan bahwa naskah tersebut hanyalah hasil jiplakan dari regulasi daerah lain.

Temuan Fatal: Cianjur Serasa Indonesia Tengah

Kritik keras datang dari Direktur Poslogis, Asep Toha. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan ini ditemukan pada Pasal 103 ayat (4) huruf n. Pasal tersebut mengatur jam operasional videotron luar ruang yang tertulis hanya boleh tayang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Asep menilai hal ini adalah kekeliruan yang sangat mendasar. “Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” kata dia, Rabu (29/4/2026).

Bagi Asep, kesamaan bunyi pasal tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik plagiarisme dalam penyusunan produk hukum di Cianjur. “Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” tegasnya.

Pelanggaran Asas dan Dampak Hukum

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa kecerobohan ini bukan sekadar urusan salah ketik. Menurutnya, ada tiga asas dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 yang ditabrak, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan.

Ia mempertanyakan mengapa draf yang bermasalah bisa lolos hingga tahap pembahasan di legislatif. “Ada 3 asas yg dilanggar menurut UU 13 th 2022. Asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan dan asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan. Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera dikoreksi, perbedaan zona waktu ini akan memicu kekacauan saat implementasi di lapangan. “Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan,” tambah Asep.

Respon Bupati: Sebut Faktor Teknologi dan “Autotext”

Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu memberikan pembelaan. Ia menyebutkan bahwa masuknya istilah “WITA” ke dalam naskah tersebut murni kesalahan teknis saat penulisan.

“Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” kilah Wahyu.

Sang Bupati memilih untuk fokus pada substansi dan visi besar di balik regulasi kesehatan tersebut. Menurutnya, tujuan utama Raperda ini adalah demi kesejahteraan warga Cianjur, bukan sekadar urusan redaksional.

“Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Cianjur Hari Ini DPRD Cianjur Dugaan Plagiat Raperda Raperda Kesehatan Cianjur
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Emak Gila

1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judol, Nilai Deposit Tembus Rp6,5 Miliar

Viral Konvoi Pelajar Bawa Celurit Teror Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Akhirnya Diciduk

Jabar Peringkat Satu Laporan Scam se-Indonesia, Kerugian Tembus Triliunan Rupiah

Bansos

Bansos Tahap 3 2026 Cair, Cek Sekarang Pakai HP untuk Lihat Status dan Desil DTSEN

Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Agustus 2026 Sekarang, Bantuan Rp600 Ribu Menanti

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.