Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action

Sabtu, 4 April 2026 16:47 WIB

Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua

Sabtu, 4 April 2026 15:15 WIB

Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!

Sabtu, 4 April 2026 14:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
  • Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!
  • Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?
  • Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Petakan Daerah Rawan Kebakaran

By Aga GustianaSelasa, 5 November 2024 16:21 WIB3 Mins Read
Anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.

Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya, perda ini dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari pansus tersebut.

Salah satu bahasan dalam perda ini, kata Uung, gedung-gedung tinggi harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran.

Apabila terjadi kebakaran, khususnya pada bangunan tinggi, maka sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.

“Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi,” ujar Uung.

Perda yang disahkan dua tahun lalu ini, kata Uung, mengatur soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Baca Juga:  Usai Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Bey Harap Sineas Lain Tampilkan Kota Bandung Kekinian

Satu di antara upayanya menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.

Uung mengatakan, masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun.
Hal ini dikarenakan debit air naik-turun, tidak di semua hidrant debitnya mencukupi.

“Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali,” ujar Uung.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 14 Maret 2025: Jangan Lupa Bawa Payung

Karena itulah, kata Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.

“Saya harap, debit di hidrant-hidrant ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia,” ucapnya.

Selain itu, kata Uung, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.

“Kita juga harus punya motor kecil dengan tangki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena seperti kita tahu ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat dan tak bisa dilalui mobil besar,” ucapnya.

“Rumah atau bangunan harus memiliki APAR, sebagai langkah pencegahan, ” kata Uung.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Mei 2025, Cek Lokasinya

Tak hanya itu, warga juga harus terus diberikan edukasi bagaimana cara pencegahan. Misalnya memastikan kompor dalam kondisi mati saat akan berpergian, jaringan listrik tidak dalam keadaan aus atau rusak, dan lainnya. Hal ini sebagai upaya pencegahan.

“Masyarakat juga harus diberi pemahaman kalau ada kebakaran di wilayahnya apa yang harus dilakukan. Jangan sampai kebakaran ini jadi tontonan, ada menghalang-halangi mobil pemadam yang datang. Kan kita suka dengar ya mobil pemadam susah lewat karena ada kendaraan parkir sembarangan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang paling penting edukasi kepada masyarakat, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat juga tahu dan paham langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Pemkot
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.