bukamata.id – Kasus pembegalan dengan modus order fiktif kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang pengemudi ojek online berinisial MF (17) menjadi korban setelah motornya dirampas dua pelaku berinisial I dan W di kawasan Cileunyi pada dini hari.
Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Satu pelaku berpura-pura menjadi penumpang, sementara rekannya menunggu di jalur yang akan dilalui korban.
“Pelaku memakai modus order fiktif, lalu memepet korban dan mengancam dengan golok hingga korban melarikan diri,” ujar Anggy, Jumat (28/11/2025).
Modus Order Fiktif yang Berujung Aksi Begal
Kejadian terjadi pada Rabu (19/11) sekitar pukul 04.45 WIB. MF saat itu menerima pesanan dari Taman Sari Manglayang Regency menuju Wangsa Raja, Jatinangor. Saat mendekati titik penjemputan, seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku I melambaikan tangan dan mengaku sebagai penumpang.
Korban kemudian mengantar pelaku I sesuai rute aplikasi tanpa menaruh rasa curiga. Namun tak lama berselang, pelaku W yang menunggu di pinggir jalan mengikuti mereka menggunakan motor.
“Pelaku W memepet kendaraan korban dan langsung mematikan kunci kontak motor saat sedang melaju sambil memerintahkan korban berhenti,” jelas Anggy.
Aksi Sadis dengan Golok
Begitu motor korban berhenti, pelaku W mengeluarkan senjata tajam jenis golok. Ia sempat mencoba menebas korban, namun MF berhasil menyelamatkan diri dengan berlari.
“Tebasan golok tidak mengenai korban karena korban kabur. Namun para pelaku langsung membawa kabur motor berikut kunci kontaknya,” tambah Kapolsek.
MF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi. Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. W ditangkap di Kota Bandung, sedangkan I diamankan di rumahnya pada Selasa (25/11).
“Keduanya mengakui bahwa aksi ini sudah mereka rencanakan. Motifnya karena ingin menjual barang-barang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Anggy.
Dua unit Honda Beat, jaket, dan celana jeans yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










