bukamata.id – Pasangan politisi Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai setelah 29 tahun membina rumah tangga. Putusan perceraian tersebut turut membahas soal hak asuh anak, khususnya atas nama Camillia Laetitia Azzahra (Zara).
Dalam putusan hakim, hak asuh Zara jatuh ke tangan sang ibu, Atalia Praratya. Namun, tidak terdapat pembahasan mengenai hak asuh Arkana Aidan Misbach, putra ketiga Atalia dan Ridwan Kamil.
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Hak Asuh Anak
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Atalia Praratya, Dedi Agusfriansa, memberikan penjelasan terkait isi putusan perceraian tersebut.
“Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Nah, yang masuk dalam putusan hanya Camillia Azzahra karena sudah dewasa dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar Dedi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Dedi juga menjelaskan alasan Arkana Aidan Misbach tidak tercantum dalam putusan hak asuh. Hal ini berkaitan dengan status hukum Arkana yang masih berstatus sebagai anak negara, bukan anak kandung.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin asuh, bukan adopsi, sehingga tidak masuk dalam putusan hak asuh hakim,” jelasnya.
Arkana Tetap Diasuh Bersama Ridwan Kamil dan Atalia
Meski tidak tercantum dalam putusan pengadilan, Dedi menegaskan bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap akan mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











