bukamata.id – Dua pria asal Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), harus melewati bulan Ramadan dan Idul Fitri di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan berbelanja ayam potong dan rokok menggunakan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (6/3/2025) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan pedagang yang menerima uang dari para tersangka. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
“Pedagang yang menerima uang dari tersangka merasa ada kejanggalan. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata uangnya palsu. Para tersangka langsung diamankan di lokasi,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nana dan Risma mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Jumlah uang palsu yang mereka terima pun tidak sedikit, mencapai Rp100 juta.
“Menurut pengakuan tersangka, uang itu diberikan secara cuma-cuma oleh AE. Mereka datang ke Lembang untuk mencoba mengedarkan uang palsu, tapi keburu ketahuan,” tambah Tri.
Kepolisian menduga peredaran uang palsu ini memang sengaja dilakukan menjelang Idul Fitri, ketika transaksi jual beli meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam bertransaksi.
Dalam keterangannya, tersangka Nana mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di pasar. Mereka mencoba membeli kopi, rokok, dan ayam potong seberat 1,5 kilogram sebagai uji coba.
“Baru pertama kali ini. Uangnya dikasih oleh seseorang di Subang, lalu saya coba belanjakan di Lembang,” ujar Nana.
Akibat perbuatannya, Nana dan Risma dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











