bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Tragedi tersebut menewaskan 17 orang penambang, sementara beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka berinisial K, selaku pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang terkait.
“Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelasnya.
Sumarni menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.
Tambang Galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah resmi ditahan.
Sebelumnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kasus longsor ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
“Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan,” tegasnya.
Proses penyidikan melibatkan para ahli dari dinas pertambangan dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa ini.
Izin Tambang Dicabut
Merespons insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
Polisi menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











