bukamata.id – Larangan impor barang bekas atau thrifting kembali memicu kontroversi di Tanah Air. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya melindungi pasar domestik dari serbuan barang ilegal yang berpotensi menguasai konsumsi dalam negeri.
Dalam pernyataannya di sela Rapimnas KADIN di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025), Purbaya menegaskan Bea Cukai akan mengawasi perbatasan agar barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas, tidak masuk ke pasar.
“Kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha asing. Jadi langkah selanjutnya adalah menjaga border dari barang ilegal. Kemarin ribut soal thrifting, saya nggak peduli, baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya.
Langkah pemerintah tidak hanya berhenti pada pakaian bekas. Komoditas lain seperti baja hingga sepatu ilegal juga menjadi target pengawasan.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menjaga pasar domestik sekaligus memberi ruang bagi pengusaha lokal untuk berkembang.
“Kita jaga domestik market untuk teman-teman pengusaha. Tapi nanti kalau sudah sukses, jangan lupa bayar pajak. Sama-sama senang,” tambahnya.
Warganet Ramai Dukung Purbaya Larang Thrifting: “Ini Bukan Soal Bekas, Tapi Ilegal!”
Polemik larangan impor pakaian bekas atau thrifting ikut memicu gelombang komentar warganet di media sosial. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya menutup pintu masuk barang-barang bekas ilegal, berbagai tanggapan publik muncul di kolom komentar Instagram @nowdots, Kamis (4/12/2025).
Mayoritas komentar memperlihatkan dukungan terhadap langkah pemerintah, terutama terkait upaya melindungi UMKM lokal dan mencegah pasar domestik dikuasai produk ilegal.
Salah satu pengguna, akun @kul*, menilai kebijakan Purbaya sudah tepat demi memajukan usaha lokal.
“Produk lokal juga ada yang murah, Pak. Kami rakyat Indonesia mendukung program Bapak Purbaya untuk kemajuan dan kesejahteraan UMKM agar jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tulisnya.
Akun lain, @aqu*, bercerita bahwa budaya membeli pakaian bekas justru lebih digemari remaja karena tren dan pergaulan, bukan kebutuhan. Sebagai pedagang produk lokal, ia berharap larangan thrifting bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Saya pedagang baju lokal 15 tahun. Anak sendiri tetap beli baju bekas, dipakai dua kali terus jadi keset. Semoga UMKM lokal maju lagi. Impor dibatasi, barang bekas dihilangkan,” ungkapnya.
Dukungan serupa datang dari akun @rzk* yang menekankan bahwa inti persoalan bukan pada sifat barang bekas atau baru, melainkan ilegalitas jalur masuknya.
“Bukan masalah bekas atau barunya, bos. Ini tentang ‘ilegal’-nya barang itu masuk ke Indonesia,” tulisnya.
Di sisi lain, beberapa warganet menyinggung alasan masyarakat kecil memilih thrifting, terutama terkait harga dan keinginan memakai brand luar negeri. Akun @dwi* menyebut, masyarakat yang lebih bijak akan memilih produk lokal yang berkualitas.
“Rakyat kecil pengen brand luar tapi duit pas-pasan. Kalau yang cerdas sih pilih brand lokal, harga terjangkau, kualitas bagus, dan pastinya baru,” ujarnya.
Gelombang dukungan warganet ini menambah dimensi baru dalam polemik larangan thrifting. Selain dampak ekonomi terhadap pedagang, publik juga menyoroti pentingnya perlindungan pasar domestik dan penegakan hukum atas masuknya barang ilegal.
Ribuan Pedagang Thrifting Gedebage Tuntut Pemerintah Tinjau Ulang
Di sisi lain, kebijakan ini membuat ribuan pedagang pakaian bekas dan makanan di Pasar Gedebage, Bandung, gusar. Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan (PAKU GEDE BAGE) menggelar aksi audiensi ke Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Ketua PAKU GEDE BAGE, Dewa Iman Sulaeman, menekankan pelarangan barang bekas impor bisa melumpuhkan pasar Gedebage, yang sudah menjadi pusat ekonomi mikro selama puluhan tahun.
“Kalau barang bekas dilarang, pasar bisa berhenti total. Pendapatan rumah tangga kami menurun drastis, dan stigma negatif mulai muncul soal legalitas pendapatan pedagang,” kata Dewa.
Para pedagang meminta adanya masa transisi untuk menyelesaikan stok yang sudah ada sebelum larangan diberlakukan secara penuh. Mereka juga mendorong pemerintah, termasuk Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan, turun langsung melihat kondisi di lapangan.
Pendamping hukum pedagang, H. Dian Rahadian, menambahkan, kebijakan tanpa transisi menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius. Ribuan keluarga pedagang kehilangan rasa aman karena tidak ada alternatif usaha yang jelas.
Lima Rekomendasi Pedagang
Dalam pertemuan dengan DPR, PAKU GEDE BAGE menyampaikan lima rekomendasi utama:
- Dialog kebijakan dan moratorium penindakan sambil menyusun roadmap transisi.
- Revisi regulasi untuk membedakan barang bekas ilegal dan domestik yang aman diatur.
- Legalisasi atau sertifikasi sumber barang agar higienitas terjamin.
- Program transisi dan pemberdayaan alternatif, seperti konveksi UMKM, daur ulang, atau barang domestik layak pakai.
- Edukasi ekonomi sirkular, agar thrifting tetap menjadi praktik ramah lingkungan.
Paguyuban pedagang menegaskan bahwa mereka menolak stigma negatif terhadap pendapatan thrifting dan menuntut regulasi yang adil. Dewa menegaskan:
“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin solusi yang tidak mematikan mata pencaharian ribuan keluarga.”
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal dialog antara DPR, pemerintah, dan pedagang untuk menentukan masa depan sektor thrifting di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










