Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Edan! Dibayar Rp200 Ribu, Enam Gadis Belia di Bandung Promosikan Situs Judi Online

By Putra JuangRabu, 30 Agustus 2023 14:40 WIB2 Mins Read
judi online. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak enam gadis belia asal Bandung diamankan Ditreskrimum Polda Jabar karena keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online. Diketahui, para pelaku berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DPY ini masih berumur belasan tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya juga amankan beberapa akun media sosial, beberapa ponsel serta beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk pembayaran endorsement situs judi online.

“Mereka ini, melakukan endrosmen judi online,” ucap Ibrahim Tompo, di Mapolda, Rabu (30/8/2023).

Ibrahim menjelaskan, mereka yang diamankan melakukan pemasaran serta mengajak orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial para gadis belia tersebut.

Baca Juga:  Mengaku Polisi dan Peras Rp50 Juta, Ini Tampang Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur

“Pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana, di mana para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana,” jelasnya.

Ibrahim mengungkapkan, para pelaku tersebut mendapatkan fee dari jasa mempromosikan situs-situs judi online. Untuk satu kali promosi mereka mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.

“Nah dari endorse tersebut yang bersangkutan ini ditawarkan dengan nilai kurang lebih sekitar Rp200.000 untuk sekali endorse-nya tersebut. Nah ini sudah ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka baru mendapatkan sekitar 1 juta sampai 3 juta setengah,” katanya.

Baca Juga:  Harga BBM 1 Oktober 2023 di Seluruh SPBU Pertamina

Dari pengakuan para pelaku, kata Ibrahim, mereka tidak mengetahui jika endrosmen yang dilakukan dapat menjadi tindakan pidana. Adapun mereka diincar untuk melakukan promosi judi online karena akun media sosialnya, yang diikuti banyak orang.

“Ya jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15.000 sampai dengan 130.000 followers Jadi cukup banyak sehingga ini cukup menarik bagi admin yang melihat sehingga bisa di endorse,” tuturnya.

Baca Juga:  Ganjar Muncul di Tayangan Azan, KPI Panggil Direksi Televisi Swasta

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured gadis belia Polda Jabar situs judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.