bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Bandung) terus menggencarkan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Upaya ini dilakukan secara terpadu, mulai dari pemetaan titik rawan, patroli rutin, hingga pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lapangan.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi, strategi penegakan hukum tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga edukasi hukum dan efek jera bagi pelanggar.
“Kami menyusun strategi terpadu dan terukur, mulai dari deteksi lokasi rawan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli lapangan, hingga operasi gabungan bersama OPD dan kepolisian,” ujar Idris pada Kamis (26/6/2025).
Sidang Tipiring Langsung Digelar di Lapangan
Satpol PP juga bekerja sama dengan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran kategori tipiring. Penjual minol ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai hukum, barang bukti disita, dan pelaku disidang langsung di lokasi.
“Dengan sidang langsung di tempat seperti kantor kecamatan, pelaku, saksi, dan penyidik hadir dalam proses terbuka. Hukuman bisa berupa denda atau kurungan sesuai tingkat pelanggaran,” jelas Idris.
Puluhan Pelanggaran Ditindak Sejak 2024
Selama tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung mencatat telah menggelar 12 sidang tipiring dengan total 19 pelaku penjual minol tanpa izin, serta 7 pelanggaran usaha lainnya dan 30 kasus prostitusi. Hingga Mei 2025, sudah dilakukan 5 sidang tipiring tambahan, dan kasus dominan masih terkait penjualan minol ilegal.
Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C oleh pelaku yang hanya mengantongi izin NIB atau SKPL-A, tanpa izin sesuai kategori kadar alkohol.
“Banyak yang keliru menganggap NIB saja cukup. Padahal untuk menjual minol diperlukan izin SKPL sesuai kadar alkohol dan jenis usaha,” tambahnya.
Efek Jera dan Penegakan Hukum Cepat
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan efek jera. Idris menyebut, percepatan proses hukum menjadi bagian penting dalam membangun kedisiplinan warga.
“Penegakan hukum cepat, transparan, dan tegas akan memicu perubahan sikap masyarakat terhadap aturan,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










