Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Bukan Masalah

By SusanaSenin, 27 November 2023 18:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (junal polri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih membantah hingga mengajukan praperadilan.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sejak beberapa waktu lalu, lewat pengakuan salah satu tersangka, yakni Danu.

Keempat tersangka lainnya yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin).

Mengenai hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan empat tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Jaringan Anarkis Internasional di Balik Kerusuhan Demo Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.

“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim, Senin (27/11/2023).

Menurut Ibrahim, pengajuan praperadilan yang dilakukan Yosep cs bukanlah masalah, sebab itu membangun saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:  EIGER Gelar Nobar Film 'Matra Pantura', Dokumenter Perjuangan Warga Selamatkan Desa dari Abrasi

“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” jelasnya.

Akan tetapi hal itu akan lebih menyempurnakan proses penyidikan yang akan dilaksanakan nanti.

Sebelumnya, Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga:  19 Saksi Diperiksa Polda Jabar Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengajuan praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” kata kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Ia menyebut, jika penyidik Polda Jabar akan segera menerima undangan sidang praperadilan. Adapun, proses sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar praperadilan Subang tersangka Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.