bukamata.id– Para Calon penghuni Rumah Deret (Rudet) Tamansari angkat bicara usai aksi penggusuran rumah milik Eva Eryani yang merupakan satu-satunya warga yang masih bertahan di RW 11 Tamansari karena menolak keberadaan rudet.
Warga yang telah direlokasi, Yoyok mengatakan, sebelum terjadi konflik Warga juga sudah melakukan komunikasi dengan baik dengan Eva. Namun hingga saat sebelum kejadian, tidak ditemukan kesepakatan bersama.
“Kami dengan secara baik-baik ingin meminta kepada beliau (Eva) agar artinya disini dengan legowo meninggalkan, selama ini ditempati, karena bukan haknya,” ujar Yoyok, Sabtu (21/10/2023).
Ia melanjutkan, gesekan yang terjadi beberapa hari kemarin, tidak sepenuhnya dipicu oleh warga yang direlokasi. Saat itu warga datang baik-baik untuk meminta agar Eva direlokasi seperti warga lainnya.
Akan tetapi, secara tiba-tiba kalimat yang tidak senonoh yang diucapkan oleh pendamping hukum Eva, yaitu Deti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) turut memicu, warga yang direlokasi.
“Dari sana justru memancing emosional warga artinya dari setengah dialog itu melakukan artinya disini kalimat-kalimat yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan rumah Eva yang tinggal satu-satunya saat ini turut menghalangi kelanjutan pembangunan Rudet Tamansari. Sedangkan rumah deret ini merupakan satu-satunya harapan warga yang sudah direlokasi.
“Mengapa kami melakukan eksekusi, mohon maaf, karena kami sudah tidak bisa lagi mentoleransi mangkraknya pembangunan. Ini satu-satunya harapan masyarakat RW 11, terbangunnya atau dilanjutkannya atau percepatan pembangunan rumah dari Tamansari,” Jelasnya.
Yoyok juga mengungkapkan, saat ini masyarakat yang telah direlokasi sudah sangat menginginkan agar Rudet bisa segera selesai pembangunannya dan bisa langsung diisi untuk warga RW11.
“Rudet Tamansari ini sudah sangat memanusiakan manusia dan memberikan penghunian yang layak. karena latar belakangnya mungkin terlalu panjang untuk disampaikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pendamping hukum Eva Eryani, sekaligus Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti mengatakan, Pemkot Bandung telah melakukan penggusuran paksa rumah Eva.
“Pada pukul 10.00 WIB ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh pemerintah kota Bandung kurang lebih lebih 50 orang menyatroni rumah Eva Eryani,” ujar Deti melalui keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Atas tindakan itu, Deti menyatakan, mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari. Kemudian, mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kekerasan, Pelecehan, Penyekapan, Pengrusakan dan Penjarahan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Masyarakat (ormas) Gema Peta.
“Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi karena percuma jadi WNI dan Meminta Suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membantah membawa ormas dalam melakukan penertiban di Rudet Tamansari. Adapun kelompok masyarakat yang berada di lokasi kejadian merupakan bekas warga yang telah direlokasi, bukan dari ormas.
“Kita sudah sesuai regulasi dan aturan, kita sudah memberikan pemberitahuan sampai SP3, tinggal kita proses jelang penertiban, tapi ini mungkin keinginan masyarakat yang pro rudet yang 175 KK itu, kan kita juga tidak bisa nahan,” ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











