bukamata.id – Gelombang pencarian konten viral kembali memicu perhatian publik di dunia maya. Narasi video bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi sekitar 7 menit kini ramai diperbincangkan di berbagai platform seperti TikTok, X, hingga grup percakapan Telegram.
Namun di balik tingginya rasa penasaran warganet, para pakar keamanan digital mengingatkan adanya ancaman siber serius yang dapat berdampak pada kebocoran data pribadi hingga kerugian finansial.
Bermula dari Potongan Video hingga “Part 2” Versi Dapur
Fenomena ini berawal dari beredarnya potongan video berlatar kebun sawit yang kemudian berkembang menjadi narasi lanjutan atau “Part 2” yang diklaim terjadi di dapur.
Dalam waktu singkat, ribuan pengguna internet berlomba mencari tautan yang disebut sebagai versi lengkap tanpa sensor. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan link berbahaya.
Banyak Kejanggalan dalam Konten Viral
Hasil analisis literasi digital menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan mencolok, mulai dari perbedaan lokasi, pakaian, hingga kualitas video yang tidak konsisten.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa konten yang beredar kemungkinan besar bukan satu rangkaian utuh, melainkan gabungan beberapa klip yang disusun ulang untuk menciptakan narasi sensasional.
Bahkan, muncul dugaan bahwa video tersebut berasal dari luar negeri dan kemudian dilokalkan agar lebih mudah viral di Indonesia.
Modus Phishing dan Malware Mengintai Pengguna
Pakar keamanan siber mengungkap bahwa banyak tautan yang beredar di media sosial maupun grup percakapan merupakan jebakan phishing atau malware.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah file APK berbahaya yang dapat mencuri data seperti SMS OTP, password, hingga akses mobile banking.
Jika tidak waspada, pengguna berisiko mengalami kehilangan akses akun bahkan saldo rekening yang terkuras tanpa disadari.
Ancaman Hukum UU ITE
Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), penyebaran konten bermuatan kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Artinya, tindakan sederhana seperti membagikan link atau mengunggah ulang konten dapat berujung pada proses hukum.
Imbauan: Waspada dan Bijak di Dunia Digital
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital dalam menghadapi arus informasi yang viral.
Fenomena ini kembali menunjukkan pola lama kejahatan siber yang memanfaatkan rasa penasaran publik untuk menyebarkan link berbahaya.
Verifikasi informasi, menghindari klik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarkan ulang konten sensitif menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari ancaman digital yang semakin kompleks.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










