bukamata.id – olisi resmi menetapkan empat pria sebagai tersangka kasus penyekapan dan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Kota Tasikmalaya.
Kasus yang menggemparkan publik ini diungkap Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat, 28 November 2025.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, membenarkan bahwa status para pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81, 88, dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dua Pelaku Dewasa, Dua Lainnya Masih Anak-Anak
Empat tersangka tersebut terdiri dari:
- Dian Fajar (24) – Kecamatan Tamansari
- Dimas (21) – Kecamatan Cipedes
- IR (17) – Kecamatan Tamansari
- AK (17) – Kecamatan Tamansari
“Dua dewasa dan dua lagi masih di bawah umur. Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Faruk.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh pelaku telah ditahan. Namun mekanisme penahanannya dibedakan berdasarkan usia.
Tersangka Anak Ditahan Terpisah di LPKS
Menurut Faruk, tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) khusus anak di Kabupaten Pangandaran.
“Penahanan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak dalam proses hukum,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Komalasari, Kota Tasikmalaya, pada Rabu, 26 November 2025.
Penggerebekan dilakukan setelah keluarga korban, RN (15), melapor ke polisi karena korban tidak bisa dihubungi dan menghilang selama dua hari.
Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan lokasi korban disekap bersama para pelaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











