Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Rabu, 13 Mei 2026 15:30 WIB

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Rabu, 13 Mei 2026 15:09 WIB

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji Dipotong Pajak, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?

By Putra JuangJumat, 6 Desember 2024 20:00 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat, infak, atau sedekah setelah pemotongan pajak penghasilan adalah persoalan yang sering muncul di kalangan pegawai dengan penghasilan rutin.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, secara prinsip, zakat dan pajak memang memiliki beberapa kesamaan. Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.

Selain itu, pembayaran zakat maupun pajak disalurkan melalui lembaga resmi guna menjamin efisiensi penarikan dan penyalurannya.

Dari sisi tujuan, baik zakat maupun pajak bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Namun, persamaan tersebut tidak berarti bahwa keduanya bisa saling menggantikan.

Zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak ditemukan pada pajak. Secara terminologi, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih, bertambah, dan berkembang.

Dalam istilah syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir miskin, sesuai ketentuan Al-Quran dan hadis.

Baca Juga:  Apresiasi Integrasi Data Antara Bapenda Jabar dan DJP, Bey Machmudin: Optimalisasi Penerimaan Pajak

Pajak, sebaliknya, adalah kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat temporal sesuai kebutuhan negara.

Dasar hukum zakat bersumber langsung dari Al-Quran dan hadis, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari ajaran agama Islam. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 43, Allah berfirman, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat…”. Sementara itu, pajak ditetapkan oleh negara untuk menjamin kelangsungan pembangunan dan stabilitas ekonomi.

Motivasi pembayaran zakat juga sangat berbeda. Zakat dibayarkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sebagai wujud kedekatan kepada-Nya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tuntaskan Aspirasi, Bahas Pajak, dan Bentuk Pansus Ranperda Air

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 267, yang menyerukan agar harta terbaik yang dimiliki dikeluarkan sebagai zakat. Sebaliknya, pajak didasarkan pada kewajiban sebagai warga negara yang harus mendukung keberlangsungan pemerintahan.

Selain itu, nisab dan tarif zakat ditentukan oleh syariat, bersifat tetap, dan tidak berubah sepanjang masa. Sebagai contoh, nisab zakat penghasilan dihitung setara dengan 85 gram emas, dengan tarif 2,5%.

Pajak, di sisi lain, ditentukan oleh negara dan bisa berubah sesuai kebijakan fiskal dan neraca anggaran negara.

Dari uraian di atas, jelas bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat tetap berlaku jika telah mencapai nisab meskipun gaji telah dipotong pajak.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak

Sebagai seorang Muslim, kewajiban zakat bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh pajak.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah atau lembaga zakat di suatu negara dapat mengintegrasikan mekanisme pembayaran zakat dan pajak untuk menghindari beban ganda bagi masyarakat.

Membayar zakat profesi setelah pajak adalah kewajiban sekaligus wujud kepedulian sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan membayarkan zakat secara teratur, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Pada akhirnya, kombinasi antara kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan komitmen seorang Muslim terhadap agama dan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pajak zakat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik

Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran

Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Bocoran Nominal untuk Pensiunan dan ASN

Update Harga Emas Hari Ini 13 Mei 2026: Antam dan UBS Kompak Melejit!

Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Siswa 6 Menit, Netizen Ramai Cari Versi Full Tanpa Sensor

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.