Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji Dipotong Pajak, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?

By Putra JuangJumat, 6 Desember 2024 20:00 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat, infak, atau sedekah setelah pemotongan pajak penghasilan adalah persoalan yang sering muncul di kalangan pegawai dengan penghasilan rutin.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, secara prinsip, zakat dan pajak memang memiliki beberapa kesamaan. Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.

Selain itu, pembayaran zakat maupun pajak disalurkan melalui lembaga resmi guna menjamin efisiensi penarikan dan penyalurannya.

Dari sisi tujuan, baik zakat maupun pajak bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Namun, persamaan tersebut tidak berarti bahwa keduanya bisa saling menggantikan.

Zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak ditemukan pada pajak. Secara terminologi, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih, bertambah, dan berkembang.

Baca Juga:  Lazis Darul Hikam Raih Predikat WTP dalam Laporan Keuangan Tahun 2023

Dalam istilah syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir miskin, sesuai ketentuan Al-Quran dan hadis.

Pajak, sebaliknya, adalah kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat temporal sesuai kebutuhan negara.

Dasar hukum zakat bersumber langsung dari Al-Quran dan hadis, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari ajaran agama Islam. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 43, Allah berfirman, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat…”. Sementara itu, pajak ditetapkan oleh negara untuk menjamin kelangsungan pembangunan dan stabilitas ekonomi.

Motivasi pembayaran zakat juga sangat berbeda. Zakat dibayarkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sebagai wujud kedekatan kepada-Nya.

Baca Juga:  Berapa Honor dan Bonus Paskibraka Nasional 2026? Ini Rincian Apresiasi untuk Pengibar Bendera Pusaka

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 267, yang menyerukan agar harta terbaik yang dimiliki dikeluarkan sebagai zakat. Sebaliknya, pajak didasarkan pada kewajiban sebagai warga negara yang harus mendukung keberlangsungan pemerintahan.

Selain itu, nisab dan tarif zakat ditentukan oleh syariat, bersifat tetap, dan tidak berubah sepanjang masa. Sebagai contoh, nisab zakat penghasilan dihitung setara dengan 85 gram emas, dengan tarif 2,5%.

Pajak, di sisi lain, ditentukan oleh negara dan bisa berubah sesuai kebijakan fiskal dan neraca anggaran negara.

Dari uraian di atas, jelas bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat tetap berlaku jika telah mencapai nisab meskipun gaji telah dipotong pajak.

Baca Juga:  Saldo Kas Jabar Capai Rp2,28 Triliun Hingga 14 November 2025

Sebagai seorang Muslim, kewajiban zakat bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh pajak.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah atau lembaga zakat di suatu negara dapat mengintegrasikan mekanisme pembayaran zakat dan pajak untuk menghindari beban ganda bagi masyarakat.

Membayar zakat profesi setelah pajak adalah kewajiban sekaligus wujud kepedulian sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan membayarkan zakat secara teratur, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Pada akhirnya, kombinasi antara kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan komitmen seorang Muslim terhadap agama dan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pajak zakat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta

Bansos

Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.